Sewa-menyewa dalam hukum Islam tidak bertentangan dengan etika ekonomi Islam, karena ada perbedaan besar antara sewa dan bunga yaitu sewa adalah atas tanah, harta benda yang dimanfaatkan, sementara bunga di atas modal.
Dan pada perbankan syariah, al-ijarah dibagi menjadi dua yaitu, pertama ijarah mutlaqah atau leasing, adalah proses sewa menyewa yang biasanya kita temui dalam kegiatan ekonomi sehari-hari. Kedua adalah al-ijarah al-Muntahiya bit-Tamlik adalah perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan inilah yang membedakan ijarah al-muntahiya bit tamlik dengan ijarah biasa yang ada dalam lembaga keuangan konvensional.
Jadi, yang membedakan antara sewa-menyewa dalam perbankan konvensional dan perbankan Islam adalah pada perbankan Islam ada sewa yang pada akhir kontrak diberikan pilihan/opsi kepada pelanggan untuk memiliki barang atau tidak, dan ini disebut pembelian sewa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H