Mohon tunggu...
sucahyo adiswasono@PTS_team
sucahyo adiswasono@PTS_team Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Hanya Seorang Bakul Es, Pegiat Komunitas Penegak Tatanan Seimbang. Call Center: 0856 172 7474

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Bukan Golongan Hitam

8 Agustus 2024   00:49 Diperbarui: 12 Agustus 2024   01:11 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar: pixabay.com

"Apa sampeyan tidak berparstisipasi untuk nyoblos di Pemilu, Bro?" Tanya si Nohes kepada si Jhon.

"Oh, tidak, Bro ..." Jawab si Jhon santai.

"Makanya di area TPS tadi tak nampak? Saya dan Bro Nohes sempat tengok sana tengok sini gagal menemukan sampeyan. Lhawong ngendon di rumah, pantas saja ... Kenapa sampeyan koq tidak menggunakan hak suara, Bro?" Sela si Paneri kepada si Jhon.

"Ya, males saja, Bro. Toch, saya nyoblos ataupun tidak, tak akan mempengaruhi terhadap hasil akhir dari Pemilu. Wong, hanya satu suara yang absen bila dibandingkan dengan sekian juta suara yang hadir masuk dalam perhitungan hasil suara. Ya, tidak?" Kata si Jhon sembari memandang ke arah si Paneri dan si Nohes.

"Memangnya tak masalah ya, Bro? Maksud saya, terkait dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam hal partisipasi di Pemilu?" Tanya si Nohes.

"Begini, Bro ... Memilih itu bagian dari hak, bukan kewajiban. Jadi, pada prinsipnya, seseorang atau warga negara mau menggunakan hak pilihnya atau tidak, tidak ada sanksi hukumnya. Di negeri ini, orang yang tidak memberikan suara dalam Pemilu atau lebih dikenal sebagai golput (golongan putih) tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Karena hak untuk memilih atau tidak memilih itu merupakan hak konstitusional. Pemilih di Indonesia memiliki kebebasan untuk mengekspresikan pendapatnya tanpa dikenai sanksi hukum. Hal ini diperkuat dengan Pasal 23 ayat (1) UU HAM yang menjamin kebebasan seseorang untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. Justru yang dapat dipidana adalah orang yang mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak menggunakan hak pilihnya yang disebut golput tadi, atau supaya memilih peserta pemilih tertentu. Jadi, pada dasarnya golput adalah bentuk lain dari abstain. Dan, abstain adalah mekanisme yang disediakan dalam setiap instrumen pengambilan keputusan dalam demokrasi. OK, bisa dipahami, Bro?" Jawab si Jhon dan sedikit mengulas dengan dasar argumentasi yang gamblang.

"Itu bila ditinjau dari sudut pandang menurut UU HAM. Sedangkan menurut UU Pemilu itu sendiri bagaimana, Bro?" Tanya si Paneri.

"OK, saya lanjutkan ... Sebenarnya, istilah golput itu tak dikenal dalam peraturan perundang-undangan. Istilah yang dikenal adalah mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak memilih atau tidak menggunakan hak pilihnya. Perbuatan yang mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak memilih peserta Pemilu ini diatur dalam Pasal 284 UU Pemilu yang berbunyi demikian: Dalam hal terbukti pelaksana dan tim Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk (1) tidak menggunakan hak pilihnya; (2) menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah; (3) memilih Pasangan Calon tertentu; (4) memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau (5) memilih calon anggota DPD tertentu, dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Oleh karenanya, golput atau yang tidak menggunakan hak pilihnya yang dimaksud dalm Pasal 284 UU Pemilu adalah golput apabila dijanjikan akan diberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan karena tidak menggunakan hak pilihnya," kata si Jhon melanjutkan, memenuhi jawaban dari pertanyaan si Paneri.

"Lalu, sanksi pidananya apa terkait dengan Pasal 284 UU Pemilu itu, Bro?" Tanya si Nohes.

"Sebagaimana pada Pasal  515 UU Pemilu yang bunyinya demikian, Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tetentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 36 juta. Selanjutnya pada Pasal 523 ayat (3) dinyatakan demikian,  Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun penjara dan dena Rp 36 juta. Begitu, Bro. Masih adakah yang perlu ditanyakan atau mungkin ada yang masih kurang jelas untuk dipahami dan dimengerti?" Kata si Jhon kepada kedua sahabatnya, si Paneri dan si Nohes. 

"Cukup, Bro ... Sudah gamblang jawaban dan ulasannya, koq. Jadi, itu toch yang mendasari sampeyan tidak berpartisipasi dalam coblosan Pemilu kali ini, yang istilahnya, sampeyan adalah bagian dari golput itu tadi?" Kata si Paneri menyimpulkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun