Mohon tunggu...
Subki RAZ
Subki RAZ Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Seorang Blogger yang sehari-hari ngajar anak bangsa menjadi anak yang cinta fisika dan teknologi . Teknologi yang membawa manfaat bukan mudarat. Cerita sekolahnya mirip Laskar Pelangi. Sekolah dari NOL hingga melek internet. Senang menyimak berita Politik, pendidikan, dan teknologi. \r\n\r\nblog: www.subkioke.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hasil UN 99%, Pertaruhan antara Gengsi dan Kejujuran

27 Mei 2011   15:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:08 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Jika pemerintah tidak ingin dihujat apalagi didemo, atau sekolah tidak terjebak kepada melakukan tindakan tidak terpuji, maka sebaiknya pemerintah atau Kemdiknas, mengembalikan sistem penilaian dan kelulusan seperti yang pernah dilakukan dulu (pada kurikulum 1984 s.d 1994), saat itu ada istilah EBTANAS dan NEM.

Nilai Ebtanas Murni (NEM) saat itu bukanlah penentu kelulusan siswa. Cukuplah nilai itu dijadikan sebagai Pemetaan Nilai di suatu daerah. Bukan penentu kelulusan. Berapa banyak siswa yang dulu NEM-nya anjlok, toh sekarang mereka bisa sukses di dunia kerja dan bisnis. Saat itu, guru dan sekolah tidak memiliki beban sama sekali untuk "membantu meluluskan" siswanya. Berbeda 100% dengan sistem sekarang. Dimana guru atau panitia ujian di sekolah banyak melakukan tindakan tidak jujur.

Semoga tulisan ini dibaca oleh Pak Menteri, Bapak Muhammad Nuh sebagai renungan dan pemikiran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun