Menurut data Dapodik Kesetaraan per tanggal 25 Juni 2020, total jumlah peserta didik kesetaraan yang terdaftar sebanyak 1.405.273 orang, diantaranya Paket A 160.089, Paket B 416.191, Paket C IPA 14.907, dan Paket C IPS sebanyak 814.086 orang.Â
Sebanyak 840.379 peserta didik dari data tersebut berusia di kisaran 6 sampai dengan 21 tahun yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini bisa berarti sasaran anak usia sekolah yang mengikuti pembelajaran di pendidikan kesetaraan sudah melebihi prediksi yang yang harus mendapatkan akses layanan yang sama.
Saat ini,  pendidikan kesetaraan masuk pada era Revolusi Industri 4.0 yaitu  dengan pembelajaran dalam jaringan (daring). Direktorat sudah mengembangkan Learning Manajemen System (LMS) dengan tajuk seTARA daring.
Dengan metode itu, satuan pendidikan bisa membuka kelas-kelas daring yang memungkinkan peserta didik belajar secara daring kapan saja dan di mana saja  Fleksibelitas pendidikan kesetaraan juga memungkinkan untuk disesuaikan dengan konteks peserta didik. Dengan demikian, sangat memungkinkan untuk disesuaikan dengan potensi daerah masing. Namun, standar kompetensi lulusan (SKL) tetap menjadi quality control-nya.
Tahun ini target pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) diubah menjadi September s.d. Oktober 2021. Hal ini untuk memastikan agar persiapan logistik, infrastruktur, dan protokol kesehatan lebih optimal. Di samping itu, juga digunakan untuk menyosialisasikan dan berkoordinasi lebih masif dengan pemerintah daerah. Â
Tidak bisa dipungkiri pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat pandemi Covid-19 di Indonesia telah berlangsung satu tahun. Namun, bagi sebagian besar pelaku Pendidikan di Indonesia dikhawatirkan akan terjadi learning loss (kehilangan minat belajar, -red) pada siswa karena berkurangnya intensitas interaksi guru dan siswa saat proses pembelajaran.
Kemendikbud dapat menghitung learning loss tersebut melalui penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) yang rencananya akan dilakukan pada September 2021. Selain itu, melalui AN juga akan terpetakan sekolah-sekolah mana yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut.
AN yang terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar ini juga berguna untuk membantu sekolah memperbaiki performa layanan pendidikannya menjadi lebih baik. AN bukan untuk menghukum sekolah. AN bukan untuk mengevaluasi siswa bahkan menambah beban siswa ataupun sebagai syarat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).Â
Tidak ada konsekuensi untuk siswa, melainkan dirancang untuk memperbaiki sistem pendidikan dasar dan menengah. Di sisi lain, evaluasi kompetensi peserta didik menjadi tanggung jawab guru, sekolah, dan pemerintah daerah.*******
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H