Mohon tunggu...
Subhan serius
Subhan serius Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca/introvert

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

perdebatan mengenai Instrumen derivatif dalam keuangan syariah

19 Maret 2024   12:00 Diperbarui: 19 Maret 2024   12:16 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

penggunaan instrument derivatif forward, swap, dan option ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan pakar ekonomi Islam. Hal ini disebabkan oleh kegiatan ekonomi harus terbebas dari unsur maisir, gharar,dan riba ( magrib ). Dalam pelaksanaanya tidak semua instrumen derivatif sesuai dengan syariah Islam.structured product ini bertujuan untuk mendapatkantambahan income yang dapat mendorong transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah untuk tujuan spekulatif/keuntungan yang juga dapat menimbulkan ketidakstabilan nilai rupiah.Ajaran Islam tidak melarang seseorang untuk melakukan kesepakatan atau perjanjian dengan siapapun,asalkan mempunyai tujuan yang baik, bersih (terhindar dari riba, maisir, dan gharar) dan sanggup memenuhi syarat dan rukun, misalnya rukun dan syarat jual beli.

Hal ini sesuai dengan firman Allah “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Juga, dalam hadis ketika Rasulullah saw ditanya oleh salah seorang sahabat mengenai pekerjaan apa yang paling baik, beliau menjawab,“Usaha tangan manusia sendiri, dan setiap jual beli yang diberkati/ 

bersih”. (HR. Ahmad).

Menurut prinsip muamalah, jual beli mata uang (al-sarf) yang disetarakan dengan emas atau dinar dan perak, haruslah dilakukan dengan tunai. Sebagaimana hal ini sudah diterangkan dalam hadis, “Jangan menukarkan emas dengan emas dan perak dengan perak melainkan dengan kuantitas yang sama. Dan tukarkanlah emas dengan perak menurut yang kamu sukai.” (HR. alBukhary).

Dalam prakteknya untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valas harus terbebas dari unsur riba, maisir, dan gharar. Oleh karena itu, jual beli, dalam hal ini adalah bisnis valas, harus dilakukan secara langsung/kontan. Motif pertukarannya pun tidak boleh bersifat spekulatif yang dapat menjurus pada judi (maisir), melainkan untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan perusahaan dan pemerintahan guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi,expor-impor atau komersial, baik berupa barang maupun jasa.

kesimpulannya :  

Transaksi derivatif yang dilakukan dengan motif spekulasi hukumnya haram. Namun, jika dilakukan untuk tujuan hedging / lindung nilai, yaitu untuk menghindari resiko kerugian akibat perubahan kurs, maka hukumnya adalah mubah, karena di dalamnya mengandung maslahah bagi kedua belah pihak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun