Tulisan ini merupakan respon dari kebijakan pemerintah melalui BPJS ketenagakerjaan mengenai pengambilan uang Pensiun dan cara pembayarannya. Dengan tanpa basa-basi , tanpa sosialisasi, seperti menaikkan harga Tarif Dasar Listrik , pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai pengambilan uang pensiun lewat BPJSTK, dari 5 tahun keanggotaan menjadi 10 tahun keanggotaan. Itu pun hanya 10% yang bisa diambil, atau 30% untuk biaya perumahan, hingga sampai usia pensiun 56 tahun barulah peserta BPJSTK dapat mengambil penuh uang Jaminan Hari Tuanya.
Secara struktur organisasi, dahulu dibawah kementrian ketenaga kerjaan sekarang sejak tahun 2014 BPJSTK dibawah Presiden. Artinya apakah lembaga ini akan menjadi “tak tersentuh”. Lalu bagaimana dengan sifat “Auditable” artinya siapa yang akan mengaudit BPJSTK ?
Karakter Pekerja di Indonesia
Pekerja di Indonesia cenderung tidak bekerja di suatu tempat hingga pensiun kecuali pegawai negeri. Apalagi di dunia kerja yang “turn-over” ( baca: perpindahan) nya sangat tinggi seperti perusahaan jasa di bidang Engineering, Konstruksi, Telekomunikasi yang kontrak kerjanya hanya dalam lingkup beberapa tahun saja. Bisa jadi dalam kurun waktu 5 tahun bisa berpindah di dua perusahaan berbeda. Dan setiap pindah ke perusahaan baru sepertinya jarang yang menawarkan untuk lanjut BPJSTK dengan nomor yang sebelumnya, kebanyakan dibuatkan nomor baru oleh HRD perusahaannya.
Ditambah saat ini tepatnya pada pemerintah Pak Jokowi, Ekonomi Indonesia sepertinya dalam masa keterpurukan, PHK dimana-mana. Pemerintah tidak bisa menjamin kesejahteraan rakyatnya. Pada saat beberapa teman kita kena PHK maka uang BPJSTK adalah menjadi tumpuan dalam meyambung hidupnya. Entah itu dipakai untuk modal wiraswasta, dan lainnya.
Data – Data Kependudukan
Jumlah orang bekerja hingga pada tahun 2013 adalah 110 juta orang (Biro Pusat Statistik) . Bayangkan saja jika rata2 orang bekerja membayar BPJSTK masing2 sebesar Rp.700.000 ,00 berarti 110 juta x Rp 700.000,00 = 77 triliun dalam setiap bulannya negara memperoleh iuran dari BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian diendapkan dalam kurun waktu 10 tahun dengan pengembangan bunga perbankan. Bayangkan berapa banyak uang rakyat yang dikelola negara dalam setiap tahunnya, diluar pendapatan negara seperti pajak dan pemasukkan negara lainnya.
Saran penulis , sebelum pemerintah lebih jauh dalam menerapkan aturan BPJSTK yang terbaru , alangkah baiknya jika pemerintah Indonesia :
- Memperbaiki system database data kependudukan
- Kepercayaan kepada pemerintah dan sistemnya, kredibilitasnya di tingkatkan
- Kepastian hukum dan penegakkan hukum
- Audit BPJSTK
Menurut penulis, BPJSTK tidak hanya mengenai masalah skema pembayaran hari tua , tapi menyangkut juga mengenai proses administrasi pencairan, klaim ahli waris yang semuanya membutuhkan data base kependudukan yang bagus dan akurat.
BPJSTK di Korea Selatan ( National Pension Service)
Sebagai perbandingan BPJSTK nya Seoul Korea Selatan. http://english.nps.or.kr/jsppage/english/main.jsp
Sewaktu penulis bekerja di negeri gingseng pada tahun 2013, dan pencairan yang sangat mudah karena penulis akan meninggalkan Seoul Korea Selatan pada tahun 2014.
Dibandingkan dengan Jumlah penduduk yang bekerja di Korea Selatan hanya 30 juta orang. Adalah NPS ( National Pension Service) semacam BPJSTK. Dengan iuran sebesar 9% dari Gaji Pokok, 4.5% dari pekerja dan 4.5% dari perusahaan. Cukup mendaftar dengan menggunakan Social Security Number ( e-KTP Korea Selatan). Perlu diketahui bahwa Social Number Security di Seoul Korea Selatan memang sudah terintegrasi dengan semua aspek, seperti data perbankan, data kependudukan dan asuransi kesehatan. Jadi tidak perlu khawatir dengan adanya perubahan nomor social number karena sudah terjamin datanya akan aman.
Tentu saja level kompleksitas Korea Selatan tidak sama dengan negara Indonesia, dengan jumlah penduduk 4 kali lebih banyak, dan juga karakter pekerja Indonesia yang sering berpindah perusahaan, faktor stabilitas ekonomi yang menyebabkan PHK bisa saja terjadi kapan saja, fungsi kontrol yang belum jelas membuat BPJSTK rawan di salah gunakan, dan masih banyak hal lainnya.
Menurut hemat penulis dengan sistem terpadu yang sudah jalan, rakyat Korea Selatan tidak lagi khawatir mengenai uang BPJSTK nya. Berbeda dengan negara Indonesia saat ini, yang masih diselimuti rasa ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintahnya. Kebijakan yang dibuat sepertinya terburu-buru, tanpa konsep yang matang.
BPJSTK untuk rakyat Indonesia
Membenahi terlebih dahulu sistem yang ada akan lebih baik, masih banyak “PR” yang mesti diselesaikan,seperti membangun good governence, bangun krediblitas pemerintah, kaji kebijakan dengan seksama dengan hati-hati karena ini menyangkut dengan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Sosialisasi yang menyeluruh, dirasa tidak akan melebihi jangka waktu 1 tahun. BPSJTK bisa menjelaskan ke setiap anggota BPJSTK di seluruh Indonesia mengenai kebijakan yang akan diterapkan.
Dengan berprasangka baik pada pemerintah sekarang, bahwa pemerintah peduli akan masa tua rakyat Indonesia. Pada saat rakyat indonesia memasuki usia tidak produktif, maka peran pemerintah adalah melindungi dan melayani rakyat Indonesia dengan BPJSTK.
Dengan berprasangka buruk pada pemerintah sekarang, kebijakan BPSJTK cenderung menunjukkan pemerintah sudah tidak punya “modal” lagi , dengan mengandalkan iuran BPJSTK dari rakyat Indonesia yang diperas habis demi kepentingan segilintir “kelompok” tertentu yang memang berniat “merampok” uang rakyat atas nama Jaminan Masa Tua rakyat Indonesia.
Sepuluh tahun, sepertinya pemerintah saat ini memproyeksikan akan berjalan dua periode sekaligus. Sepuluh tahun sepertinya pemerintah mempunyai “agenda terselubung” dalam pengelolaan iuran BPJSTK. Mudah-mudahan prasangka buruk penulis tidaklah benar. Entahlah, mungkin setelah era-Jokowi berakhir akan ada kebijakan baru mengenai BPJSTK. Kita rakyat kecil disini hanya bisa menyaksikan dan tidak bisa berbuat apa-apa.
wa Allahu a’lamu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H