Sewaktu penulis bekerja di negeri gingseng pada tahun 2013, dan pencairan yang sangat mudah karena penulis akan meninggalkan Seoul Korea Selatan pada tahun 2014.
Dibandingkan dengan Jumlah penduduk yang bekerja di Korea Selatan hanya 30 juta orang. Adalah NPS ( National Pension Service) semacam BPJSTK. Dengan iuran sebesar 9% dari Gaji Pokok, 4.5% dari pekerja dan 4.5% dari perusahaan. Cukup mendaftar dengan menggunakan Social Security Number ( e-KTP Korea Selatan). Perlu diketahui bahwa Social Number Security di Seoul Korea Selatan memang sudah terintegrasi dengan semua aspek, seperti data perbankan, data kependudukan dan asuransi kesehatan. Jadi tidak perlu khawatir dengan adanya perubahan nomor social number karena sudah terjamin datanya akan aman.
Tentu saja level kompleksitas Korea Selatan tidak sama dengan negara Indonesia, dengan jumlah penduduk 4 kali lebih banyak, dan juga karakter pekerja Indonesia yang sering berpindah perusahaan, faktor stabilitas ekonomi yang menyebabkan PHK bisa saja terjadi kapan saja, fungsi kontrol yang belum jelas membuat BPJSTK rawan di salah gunakan, dan masih banyak hal lainnya.
Menurut hemat penulis dengan sistem terpadu yang sudah jalan, rakyat Korea Selatan tidak lagi khawatir mengenai uang BPJSTK nya. Berbeda dengan negara Indonesia saat ini, yang masih diselimuti rasa ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintahnya. Kebijakan yang dibuat sepertinya terburu-buru, tanpa konsep yang matang.
BPJSTK untuk rakyat Indonesia
Membenahi terlebih dahulu sistem yang ada akan lebih baik, masih banyak “PR” yang mesti diselesaikan,seperti membangun good governence, bangun krediblitas pemerintah, kaji kebijakan dengan seksama dengan hati-hati karena ini menyangkut dengan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Sosialisasi yang menyeluruh, dirasa tidak akan melebihi jangka waktu 1 tahun. BPSJTK bisa menjelaskan ke setiap anggota BPJSTK di seluruh Indonesia mengenai kebijakan yang akan diterapkan.
Dengan berprasangka baik pada pemerintah sekarang, bahwa pemerintah peduli akan masa tua rakyat Indonesia. Pada saat rakyat indonesia memasuki usia tidak produktif, maka peran pemerintah adalah melindungi dan melayani rakyat Indonesia dengan BPJSTK.
Dengan berprasangka buruk pada pemerintah sekarang, kebijakan BPSJTK cenderung menunjukkan pemerintah sudah tidak punya “modal” lagi , dengan mengandalkan iuran BPJSTK dari rakyat Indonesia yang diperas habis demi kepentingan segilintir “kelompok” tertentu yang memang berniat “merampok” uang rakyat atas nama Jaminan Masa Tua rakyat Indonesia.
Sepuluh tahun, sepertinya pemerintah saat ini memproyeksikan akan berjalan dua periode sekaligus. Sepuluh tahun sepertinya pemerintah mempunyai “agenda terselubung” dalam pengelolaan iuran BPJSTK. Mudah-mudahan prasangka buruk penulis tidaklah benar. Entahlah, mungkin setelah era-Jokowi berakhir akan ada kebijakan baru mengenai BPJSTK. Kita rakyat kecil disini hanya bisa menyaksikan dan tidak bisa berbuat apa-apa.
wa Allahu a’lamu.