Mohon tunggu...
Suardi syamsuddin
Suardi syamsuddin Mohon Tunggu... Administrasi - Aparatur Sipil Negara

Selain hobby menulis, saya juga suka olah raga

Selanjutnya

Tutup

Makassar

Sosialisasi RPLP2B di Kecamatan Watang Sawitto, Ini Kata Andi Tjalo

13 September 2022   10:09 Diperbarui: 13 September 2022   10:16 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk tetap menjaga ketersediaan pangan, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya guna mencegah berkurangnya lahan pertanian produktif dengan mengeluarkan aturan yang melindungi lahan pangan produktif.

"Aturan yang melindungi lahan pangan telah dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Undang-undang  Nomor 41 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih LP2B." jelas Hj. Nuraini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Makassar Selengkapnya
Lihat Makassar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun