Untuk tetap menjaga ketersediaan pangan, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya guna mencegah berkurangnya lahan pertanian produktif dengan mengeluarkan aturan yang melindungi lahan pangan produktif.
"Aturan yang melindungi lahan pangan telah dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Undang-undang  Nomor 41 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih LP2B." jelas Hj. Nuraini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H