Sementara itu, menurut Melvin I. Urofsky terdapat 11 prinsip dasar yang harus ada di dalam suatu negara demokrasi, yaitu sebagai berikut;
1. KonstiusionalismeÂ
Dalam konteksnya Indonesia berarti UUD 1945. Kebijakan pemerintah harus didasarkan pada konsitusi yang berlaku.Â
2. Pemilihan yang demokratisÂ
Ini jelas, bahwa pejabat dalam hal ini eksekutif, dan legislatif harus dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum dengan bebas, umum, dan adil.Â
3. Negara dan pemerintah daerahÂ
Sebetulnya salah satu tujuan kenapa harus ada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu agar pemerintah lebih dekat dengan rakyat.Â
Dengan adanya negara dan pemerintah daerah, rakyat bisa melihat langsung kebijakan apa yang diambil oleh wakil-wakil mereka (DPRD).
4. Pembuatan hukum
Hukum dibuat harus mempertimbangkan masukan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.Â
Pembuatan hukum yang demokratis bersumber dari rasa tanggungjawab pemerintah kepada rakyat dan kebutuhan untuk mengenali keinginan rakyat.Â