Meskipun angka kemiskinan di Indonesia per Maret  2022 menurun menjadi 9,54 persen, bukan berarti kemiskinan di Indonesia baik-baik saja.Â
Menurunnya angka kemiskinan ini tidak bisa dijadikan kesimpulan bahwa kemiskinan di Indonesia akan membaik.
Banyak yang menilai bahwa salah satu faktor penyebab masih tingginya angka kemiskinan adalah beban pajak.
Bahkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa beban pajak adalah upaya sopan pemerintah usir warga miskin.Â
Mengapa Anies yang digadang-gadang jadi calon Presiden itu mengatakan demikian,? Benarkah apa yang dikatakan Anies itu,?Â
Kenaikan Pajak
Diketahui pemerintah telah menikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku setelah disahkannya UU HKP pada Rabu 5 Januari 2022 yang lalu.
Kenaikan pajak ini mengacu pada UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) No 1 Tahun 2022.
Presiden Indonesia Jokowi menaikan tarif pajak tersebut sebesar 0,5 persen yang sebelumnya berkisar 0,1 persen -0,3 persen.Â
Keputusan naiknya tarif pajak ini berlaku setelah UU HKPD diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly 5 Januari 2022.
Pajak adalah sumber pemasukan keuangan negara dari masyarakat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.Â
Kebijakan pajak ini harus dilaksanakan secara demokratis yaitu prinsip dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat.Â
Pajak berfungsi untuk membiayai kesejahteraan umum, pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.Â
Tapi, pajak yang memberatkan juga bisa menjadi beban, ketika tarif pajak tidak sesuai dengan pendapatan masyarakat, apalagi bagi warga miskin.Â
Mengenai hal ini Anies Baswedan menyinggung soal  pajak yang tinggi berdampak pada warga kehilangan tanahnya.Â
Bahkan lebih lanjut, Anies mengungkapkan, bahwa masyarakat yang tidak mampu membayar pajak siap-siap keluar dari negara Indonesia.
Menurutnya, bagi warga miskin yang tidak bisa membayar pajak, maka ia akan berhenti membayar pajak dan akan menjual tanahnya.Â
"Pelan-pelan orang akan menunggak bayar pajak dan ujung-ujungnya menjual tanah, kalau menjual tanah kepada siapa,?," ujar Anies Baswedan.Â
Anies  mengatakan, kenapa tanah tokoh kemerdekaan, pendiri bangsa seperti Muhamad Natsir tanahnya di Menteng Jakarta itu bisa lepas, jawabannya karena tidak mampu bayar pajak.Â
"Mereka terusir dari tanah-tanahnya tempat mereka tinggal. Harus diubah itu, semua keluarga yang rumahnya bekas pejuang kemerdekaan harus dibebaskan pajak," kata Anies dalam salah satu cuplikan video pidatonya di akun Tiktok @ijul_81.Â
Dikutip dari liputan6.com perumahan di Menteng Jakarta Pusat menyimpan banyak kenangan sejarah.Â
Menteng merupakan perumahan villa pertama di Batavia yang dikembangkan antara tahun 1910 sampai 1918.Â
Sementara itu menurut Deddy Yudhistira Adams mantan pengurus The Habiebie Center dan Pemimpin Umum Majalah Musik Mumum, Menteng dulunya tempat para tokoh kemerdekaan.Â
Menurut pengakuannya, yang dikutip dari republik.com, banyak tokoh yang berada disana antara lain Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Ali Sadikin, Soedomi, Djojohadikusumo (Eangnya Prabowo), Jendral Aziz Saleh dan para pahlawan revolusi kemerdekaan, sebagian tinggal di daerah Menteng.Â
Menyadari pajak yang dapat membebankan, Anies akan membebaskan pembayaran pajak kepada masyarakat di Jakarta. Tapi kebijakannya tersebut hanya berlaku untuk tempat-tempat tertentu diantaranya adalah pemilik sarana lembaga pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H