Mohon tunggu...
wacana_rakyat
wacana_rakyat Mohon Tunggu... Lainnya - Belajar
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

BEM UI Akui UI Belum Merdeka dari Kekerasan Seksual!

18 Agustus 2022   18:09 Diperbarui: 18 Agustus 2022   18:16 744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau disingkat BEM UI, mengungkapkan UI belum merdeka dari kekerasan seksual.

Ungkapan itu di tulisnya dalam salah satu unggahannya melalui akun Instagram resminya @bemui_official pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Sebelumnya BEM UI mengatakan setiap tahunnya tepatnya tanggal 17 Agustus diperingati sebagai hari kemerdekaan. Namun, UI hingga saat ini belum merdeka dari kekerasan seksual.

"Tahun ini Indonesia memperingati kemerdekaan yang ke-77. Namun sayangnya Universitas Indonesia  (UI) yang mengemban nama bangsa masih belum merdeka dari berbagai masalah salah satunya masalah kekerasan seksual," kata akun tersebut.

BEM UI menilai dalam unggahannya, belum merdekanya UI dari kekerasan seksual ini disebabkan karena ketidaksigapan UI dalam mengimplementasikan Permendikbud-Ristek PPKS.

Diketahui, Menteri Pendidikan Indonesia  Nadiem Makarim telah mengeluarkan Peraturan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbud-Ristek PPKS).

Tujuan Peraturan tersebut adalah untuk memberikan jaminan perlindungan secara hukum terhadap kekerasa seksual di Perguruan Tinggi yang ada diseluruh Indonesia.

Hal ini dilakukan oleh Mendikbud-Ristek sebagai respon seringnya terjadi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan khususnya di Perguruan Tinggi khususnya di kampus UI.

Sebagai contoh kasus pelecehan seksual yang pernah dialami oleh Gendhis (nama samaran) yang terjadi pada November 2021 lalu. Gendhis adalah seorang karyawan atau Tenaga Pendidik di kampus UI.

Seperti dikutip dari Konde.co, Gendhis mengalami pelecehan seksual selama tiga tahun lamanya yaitu dari tahun 2017 hingga 2019. Bertahun-tahun Gendhis menanggung trauma akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh laki-laki sesama rekan kerjanya.

Kasus itu mungkin sudah lewat, tapi nampaknya kekerasa seksual di UI belum merdeka. Pasalnya, diakui oleh BEM UI hingga kini Rektor UI belum kunjung melakukan kewajibannya dalam mengimplementasikan Permendikbud-Ristek PPKS tersebut.

Tak hanya itu, BEM UI juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada pembentukan kebijakan yang spesifik yang mengatur tentang penanganan dan pencegahan kekerasan sesksual di UI. Padahal, katanya, UI masih belum terlepas dari maraknya kasus kekerasan seksual.

"Sudah hampir setahun diundangkan Permendikbud-Ristek PPKS UI, kapan UI melaksanakan kewajiban-kewajibannya," tandas akun @bemui_official.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun