Tak hanya itu, BEM UI juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada pembentukan kebijakan yang spesifik yang mengatur tentang penanganan dan pencegahan kekerasan sesksual di UI. Padahal, katanya, UI masih belum terlepas dari maraknya kasus kekerasan seksual.
"Sudah hampir setahun diundangkan Permendikbud-Ristek PPKS UI, kapan UI melaksanakan kewajiban-kewajibannya," tandas akun @bemui_official.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H