Mohon tunggu...
Suardi KacoH
Suardi KacoH Mohon Tunggu... Dosen - Dosen di Universitas Al Asyariah Mandar

Menulis untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Historisitas Sila Kebangsaan Sukarno

6 Desember 2024   20:41 Diperbarui: 7 Desember 2024   15:33 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Fase Pengesahan

Fase pengesahan adalah fase di mana Pancasila disahkan menjadi Dasar Negara Indonesia. fase ini setidaknya ditandai dengan ditandatanganinya Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia pada pertemuan Panitia Sembilan yang dibentuk dan diketuai oleh Sukarno.

Adapun susunan urutan dan redaksi Pancasila Piagam Jakarta (the Jakarta Charter) yang disahkan oleh Panitia Sembilan, yaitu: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, (2) kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, (5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Piagam Jakarta lantas diamandemen oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dipimpin Sukarno sebagai ketua dan Mohammad Hatta sebagai wakil ketua pada 18 Agustus 1945. Perubahan tersebut dilakukan karena dinilai diskriminatif dan tidak adil terhadap warga non muslim yang khsusnya berada di wilayah Indonesia bagian timur. Dan Mohammad Hatta merupakan tonggak utama atas perubahan tersebut, seperti yang disebutkan Suyuthi Pulungan di bukunya, “Dialektika Islam, Negara, dan Pancasila” (2019: 208) di mana Mohammad Hatta mengusulkan empat perubahan dalam Piagam Jakarta, yaitu: (1) kata “Mukaddimah” diganti dengan kata “Pembukaan”, (2) kalimat “Berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dirubah menjadi “Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, (3) Pasal 6 ayat 1, “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”, kata-kata “dan beragama Islam” dicoret, (4) pasal 29 ayat 1 menjadi “negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagai pengganti “Negara berdasarkan atas Ketuhana, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

Jadi, amandemen Piagam Jakarta yang dilakukan oleh PPKI seperti yang disebutkan di atas tidaklah menyentuh pada susunan urutan dalam Pancasila dan juga tidak merubah kembali redaksi “Sila Persatuan Indonesia” menjadi “Sila Kebangsaan Indonesia”.    

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun