Fase Pengesahan
Fase pengesahan adalah fase di mana Pancasila disahkan menjadi Dasar Negara Indonesia. fase ini setidaknya ditandai dengan ditandatanganinya Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia pada pertemuan Panitia Sembilan yang dibentuk dan diketuai oleh Sukarno.
Adapun susunan urutan dan redaksi Pancasila Piagam Jakarta (the Jakarta Charter) yang disahkan oleh Panitia Sembilan, yaitu: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, (2) kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, (5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Jakarta lantas diamandemen oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dipimpin Sukarno sebagai ketua dan Mohammad Hatta sebagai wakil ketua pada 18 Agustus 1945. Perubahan tersebut dilakukan karena dinilai diskriminatif dan tidak adil terhadap warga non muslim yang khsusnya berada di wilayah Indonesia bagian timur. Dan Mohammad Hatta merupakan tonggak utama atas perubahan tersebut, seperti yang disebutkan Suyuthi Pulungan di bukunya, “Dialektika Islam, Negara, dan Pancasila” (2019: 208) di mana Mohammad Hatta mengusulkan empat perubahan dalam Piagam Jakarta, yaitu: (1) kata “Mukaddimah” diganti dengan kata “Pembukaan”, (2) kalimat “Berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dirubah menjadi “Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, (3) Pasal 6 ayat 1, “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”, kata-kata “dan beragama Islam” dicoret, (4) pasal 29 ayat 1 menjadi “negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagai pengganti “Negara berdasarkan atas Ketuhana, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Jadi, amandemen Piagam Jakarta yang dilakukan oleh PPKI seperti yang disebutkan di atas tidaklah menyentuh pada susunan urutan dalam Pancasila dan juga tidak merubah kembali redaksi “Sila Persatuan Indonesia” menjadi “Sila Kebangsaan Indonesia”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H