Mohon tunggu...
ludi hasibuan
ludi hasibuan Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Jalanan, Pembunuh yang Harus Diwaspadai

22 Februari 2016   05:54 Diperbarui: 22 Februari 2016   06:43 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Badan Kesehatan Dunia (WHO) merilis kecelakaan lalu lintas di Indonesia sebagai pembunuh ke-3, di bawah penyakit jantung koroner dan stroke dimana faktor tersebut, kelalaian manusia menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas.

Indonesia menduduki posisi ke-5 sebagai negara dengan korban tewas akibat laka lantas terbesar di bawah China, India, Nigeria dan Brasil.

Data Korlantas Polri tahun 2015 tercatat terjadi 98.970 kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebanyak 26.495 orang (16%), luka berat 23.937 orang (15%), dan luka ringan sebanyak 110.714 orang (68%).
67 % korban kecelakaan lalu lintas berada pada usia produktif ( 22 – 50 tahun). Bahkan, kecelakaan lalu lintas menjadi penyebab utama kematian anak-anak di dunia, dengan rentang usia 10-24 tahun.

 

Beberapa fakta diatas menjadi peringatan yang sangat keras kepada semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dalam berlalu lintas di jalan raya. Sudah saatnya kita semua sadar, jalan selain sebagai urat nadi kehidupan, juga memiliki sisi lain yang bisa berbahaya bagi kehidupan itu sendiri yang harus diwaspadai.

Menurut AKBP Agustine S Kabid Dikyasa Polda Metro Jaya, pada Diskusi Publik bertajuk Keamanan Berlalu Lintas di Jalan Tol (4/2), ”Awal dari kecelakaan lalu lintas adalah pelanggaran lalu lintas.” Pelanggarannya macam-macam mulai dari rambu lalu lintas hingga kondisi kendaraaan yang dipakai si pengemudi.

Salah satu pelanggaran yang paling menbahayakan bagi penggua jalan adalah kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai tata cara pengengkutannya baik dari segi dimensi ataupun berat beban (overload). Berdasarkan Data Puslitbang Jalan dan Jembatan Kementerian PU 2012 menyebutkan, hingga 78% KAB yang melintas di tol Ir Wiyoto Wiyono MSc ruas Cawang – Tanjung Priok – Pluit/Jembatan Tiga terindikasi overload.  Fenomena inilah yang membuat PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tergerak mempelopori dilakukannya Operasi Penertiban Kendaraan Overload di jalan tol bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan. CMNP juga menjadikan kegiatan operasi penertiban ini sebagai bagian dari program peningkatan layanan jalan tol.

Pada kesempatan terpisah, Direktur CMNP Suarmin Tioniwar mengatakan, sejak disosialisasikannya Operasi Penertiban pada Mei 2014 silam hingga pertengahan September 2015, kegiatan ini berhasil menjaring sebanyak 1.239 KAB yang terindikasi bermuatan melebihi batas yang ditentukan. “Jika pada periode sosialisasi selama 4 bulan jumlah pelanggaran mencapai 67,5%, maka pada periode implementasi turun menjadi 62,8%”, ujar Suarmin di Jakarta , Selasa (22/9).

Penurunan persentase rata-rata tingkat pelanggaran tersebut, menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan para pengendara KAB dan pemilik kendaraan terhadap aturan KAB, meski telah diberlakukan sanksi tilang dan dikeluarkan dari jalan tol bagi setiap pelanggaran.  Aturan KAB nyatanya tidak serta merta bisa ditegakkan dengan mudah. Dibutuhkan komitmen bersama para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), konsistensi penegak hukum serta pemahaman yang baik dari seluruh pengguna jalan, termasuk para pemilik perusahaan ekspedisi dan logistik.

Minimalisir Kecelakaan Lalu Lintas

Dikarnakan penyebab utama dari kecelakaan adalah faktor manusia, maka agar tujuan keselamatan berlalu lintas bisa tercapai peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyukseskan Gerakan Pelopor Keselamatan Lalu Lintas menuju Indonesia Tertib Keselamatan Nomor 1.

Upaya mencegah terjadinya kecelakaan sesungguhnya sangat simpel. Statistik menyatakan bahwa awal dari kecelakaan lalu lintas disebabkan melanggar aturan yang ada. Maka untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang harus hal dilakukan oleh pengguna jalan adalah jangan melanggar peraturan lalu lintas.

Setelah patuh terhadap aturan yang ada maka langkah prefentive, selanjutnya yang bisa dilakukan adalah “BALOK”. Balok yang dimaksud adalah akronim dari kesiapan kendaraan dan pengemudi ketika akan ke jalan raya untuk memacu kendaraannya.

B adalah BAN.

Periksalah kondisi ban kendaraan bermotor anda. Apakah masih layak dipakai? Tekanan angin ban.

A adalah AIR.

Periksalah air di kendaraan anda. Air yang ada untuk pendingin mesin (radiator) atau air untuk pembersih kaca mobil. Termasuk air accu kendaraan anda.

L adalah Listrik.

Pemilik mobil harus rajin mengecek kondisi kelistrikan kendaraannya. Gunanya menghindari korseleting listrik yang berakibat kebakaran.  Kebocoran kabel listrik bisa berakibat kendaraan tiba-tiba berhenti karena arus listriknya terputus. Hal ini berbahaya jika terjadi di jalan.

O adalah Oli

Perhatikan secara berkala kondisi Oli mesin, Oli Power Steering dan Minyak Rem.

K adalah Karet dan Kertas

Karet yang dimasuk adalah kondisi selang-selang yang ada dimobil jangan sampe ada yang bocor seperti selang ke rem atau selang ke bahan bakar. Ada kebocoran di selang-selang ini bisa berakibat fatal sepertu rem tidak berfungsi dan kebakaran karena bocornya selang bahan bakar.

Kertas yang dimaksud adalah kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor anda mulai dari SIM, STNK, KIR, BPKB. Seringkali karena ada kesalahan di surat kendaraan bermotor si pengemudi seringkali tidak konsentrasi terlebih lagi jika ada razia lalu lintas.

Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol

Tak bisa dipungkiri, dijalan tol juga merupakan salah satu lokasi yang sangat memungkinkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Salah satunya yang masih lekat di benak kita adalah banyaknya kecelakaan yang terjadi di tol Cikampek – Palimanan. Belum genap 1 bulan dioperasikan, di tol sepanjang 116 km ini telah terjadi 56 kasus kecelakaan dengan korban meninggal 12 orang.

Sesungguhnya Pemerintah, melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mempunyai tanggung jawab terhadap jalan tol yang ada di Indonesia telah mengatur berbagai aspek mengenai jalan tol termasuk di dalamnya aspek keselamatan dan keamanan yang tertuang dalam PERMEN PU NOMOR 16/PRT/M/2014 TAHUN 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal di Jalan Tol.

Standar Pelayanan Minimum (SPM) ini menjadi panduan yang wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) seperti PT.Jasa Marga (Persero), PT Marga Mandala Sakti (MMS), PT Citra Marga Nusantara Persada (CMNP), PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) dan PT Bintaro Serpong Damai (BSM) untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan tol.

SPM jalan tol mencakupi Kondisi jalan, Kecepatan tempuh rata-rata, Aksesibilitas, Mobilitas (kecepatan penanganan hambatan lalu lintas, penanganan kendaraan mogok, patroli jalan raya, kecepatan penanganan mobil Derek, dll.), Keselamatan (perambuan, marka jalan, dan lainnya), Unit pertolongan/penyelamatan (ambulans, PJR, patroli operator) dan bantuan layanan, Lingkungan (kebersihan, dll), serta Tempat istirahat dan tempat istirahat dan pelayanan (fasilitas tempat makan dan minum, toilet, SPBU, parkir, bengkel, dan lainnya).

Menurut Koen Tjahjo Pamboedi, Anggota BPJT, kondisi jalan tol harus 100 persen mulus tidak boleh berlubang. “Jalan berlubang bisa menimbulkan kecelakaan berlalu lintas dan mengurangi kenyamanan bagi pengguna jalan tol.” Ujarnya.

Pihak BPJT sangat ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPM pada ruas jalan tol yang dikelola BUJT. “Kami melakukan pengecekan berkala secara fisik maupun pelayanan yang ada dilapangan. Apakah sudah sesuai SPM atau belum?” ujar Koen Tjahjo

Bagi BUJT penerapan SPM di jalan tol merupakan hal yang sangat serius dan selalu dijaga setiap saat. Menurut Sunarto Sastrowiyoto, Direktur Teknik dan Operasi PT MMS, dari sisi teknis, setiap jalan tol  telah dirancang dengan standar keselamatan maksimal. Sehingga dengan perbedaan kontur jalan berupa tanjakan, turunan maupun tikungan konstruksinya telah disesuaikan dengan kecepatan kendaraan yang telah ditentukan sehingga tetap aman dan nyaman dilalui.

“Begitu juga dengan perawatan jalan raya kita harus siapkan secara berkala. Kemudian penempatan rambu-rambu, penanganan kemacetan dan sarana lain seperti unit patroli, tempat istirahat harus kita siapkan,” kata Sunarto memastikan.

Pihaknya juga berupaya mencegah kendaraan truk dengan muatan berlebih, lantaran akan mempengaruhi kecepatan kendaraan menjadi lebih lamban. “Kendaraan yang terlalu cepat atau terlalu lambat juga bisa menyebabkan kecelakaan. Makanya kami pastikan selalu ada Petugas Patroli yang mengontrol,” ia menambahkan.

Meski begitu, sebesar apapun upaya yang dilakukan, kesadaran atas keselamatan berlalu lintas harus muncul dari dalam diri masing-masing kita sebagai pengendara. Tanpa kesadaran bersama sulit untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan di jalan raya. Mari menjadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun