Pertama, pelayanan sipil secara berlanjut demi kelancaran administrasi pemerintah dan harus terbebas dari pengaruh politik, walau terjadi pergantian pemerintahan dari hasil pemilihan umum, ASN
harus independen dan hanya loyal kepada kepentingan negara. Kedua, perlindungan, melalui perwujudan dan supremasi hukum (kepastian dan penegakan hukum), sehingga masyarakat merasa aman dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari dalam berbangsa dan bernegara. Ketiga, memberdayakan masyarakat. Pemerintah secara langsung mendorong (memfasilitasi) masyarakat dalam berbagai kegiatan demi kepentingan masyarakat dengan pemberian pelayanan dan perlindungan serta jaminan hukum yang konsisten dan tegas.Peluang terbuka ke arah perwujudan governance di daerah terjadi apabila aparatur pemerintah tidak lagi melakukan partikularisme dalam birokrasi daerah ataupun dalam menjalankan fungsinya sebagai “public servant”. Kontrak-kontrak kerja yang dibuat apapun jenisnya harus dilaksanakan secara transparan, objektif dan akuntabel. Proses tender secara terbuka dan fair harus dilakukan agar setiap orang atau perusahaan yang berminat memiliki kesamaan peluang untuk dinilai kelayakannya melaksanakan proyek itu. Dengan begitu kesempatan munculnya praktek KKN dan mark up yang sering terjadi dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan akan bisa diminimalkan.
Pada akhirnya, segala upaya tersebut adalah juga untuk merealisasikan salah satu ajaran Bhagawan Bhisma kepada Panca Pandawa dalam Kitab Bharata Yudha: charitum shakyum samyagrajayadhi loukikam. Hanya orang berkarakter teguh dan bijaksana dapat memimpin pemerintahan secara baik dan bersih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H