Mohon tunggu...
I Wayan Gede Suacana
I Wayan Gede Suacana Mohon Tunggu... Penulis - Kolumnis, Penulis Buku, Peminat Yoga Asana dan Meditasi

Membaca dan menulis untuk aktualisasi diri, praktik yoga asana dan meditasi untuk realisasi diri. Menjalani hidup apa adanya, menghargai keberagaman yang memancarkan keindahan sebagai manifestasi kesatuan dalam variasi. Motto: Unity, Purity, Divinity. Penulis Majalah Mahasiswa (1988-1990); Penulis dan Redaksi Jurnal Ilmiah (1991-2013); Blooger/ Kolumnis Blog Bali Sai Amrita (Maret 2009-Februari 2014); Kolumnis pada Kolom Opini Harian Umum Bali Post (2003-2013); Kolumnis pada publikasi online/ citizen media: Atnews, Majalah Sraddha, Kompasiana dan Opinia (Januari 2024-sekarang); Dosen dan peneliti di Universitas Warmadewa Denpasar (1991- sekarang); Peminat yoga asana dan meditasi (1988-sekarang); Pemenang I Lomba Esai yang diadakan oleh Ikatan Wanita Penulis Bali (2008). Alamat E-mail: suacana@warmadewa.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Politik

Reformasi Birokrasi Untuk Mewujudkan Governance di Daerah

15 Desember 2024   19:12 Diperbarui: 15 Desember 2024   19:46 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Reformasi birokrasi akan bisa meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel sehingga dapat mengurangi praktik-praktik korupsi di birokrasi dan turut mendorong pembangunan daerah yang berkeadilan dan menyejahterakan rakyat. Bagaimanapun, birokrasi masih merupakan faktor penentu keberhasilan keseluruhan agenda pemerintahan, termasuk dalam mewujudkan governance di daerah.

Seusai  pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang diadakan secara serentak beberapa waktu lalu,  salah satu persoalan besar yang dihadapi adalah bagaimana mereformasi birokrasi di daerah. Hal ini penting karena birokrasi merupakan jembatan antara negara dengan masyarakat, serta mesin  penggerak pelaksanaan program pembangunan daerah sehingga harus benar-benar melaksanakan tugas secara optimal.

Gerakan Kesadaran

Reformasi birokrasi adalah suatu gerakan yang mesti diprakarsai oleh kepemimpinan puncak pemerintahan, yang berangkat dari kesadaran yang utuh bahwa ada sejumlah faktor birokrasi yang harus dikoreksi agar pemerintahan menjadi lebih efektif di dalam mencapai tujuan-tujuannya.    Kalau kita percaya bahwa pemerintahan yang baik, yang dikelola oleh aparatur yang memiliki integritas, kompetensi dan komitmen kerja yang tinggi akan mampu mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat, bisa dikalkulasi berapa kerugian negara dan rakyat yang harus dipikul setiap hari, minggu, bulan, tahun, dekade, akibat dari tidak maksimalnya kinerja pemerintah. Ini menjadi suatu tantangan yang sewajarnya secara langsung menggugah kesadaran para pengambil keputusan ditingkat nasional untuk secara serius menajamkan kebijakan reformasi administrasi dan birokrasinya. Kebijakan ini tidak bisa diberlakukan sebagai sesuatu yang rutin saja, business as usual. Ada kewajiban moral dan politik para pemimpin untuk segera menghadirkan pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi yang sistematik.

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, birokrasi harus dibuat lebih profesional. Dengan profesionalisme mereka akan bisa percaya diri (self confident) karena kemampuan memecahkan masalah (problem solving) yang selalu memihak pada kepentingan rakyat. Apabila diikuti pemikiran Abraham Lincoln bahwa demokrasi adalah pengejawantahan pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, maka keberpihakan pada kepentingan rakyat mengacu pada yang terakhir. Kebebasan, keterbukaan dan kesamaan merupakan penjabaran pengertian pertama. Sedangkan profesionalisme yang meliputi akuntabilitas, responsibilitas dan responsivitas adalah refleksi pengertian yang kedua.

Aspek akuntabilitas  mensyaratkan supaya pelayanan publik lebih mengutamakan transparansi dan  kesamaan akses setiap warganegara. Setiap warganegara berhak mendapatkan kesamaan akses dalam pelayanan publik yang mereka

butuhkan. Proses dan harga pelayanan publik juga harus transparan , dan didukung oleh kepastian prosedur serta waktu pelayanan. Akuntabilitas birokrasi mengharuskan agar setiap tindakan yang dilakukan mesti dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang menjadi sumber mandat dan otoritas yang dimiliki, yakni rakyat.

Oleh karenanya, aparatur pemerintah harus mempunyai responsibilitas (rasa tanggung jawab internal) terhadap segala yang dilakukannya. Moral dan etika publik dipakai landasan setiap perilaku, berupaya mempertajam kepekaan sosial serta meningkatkan responsivitas (daya tanggap) terhadap aspirasi, kebutuhan dan tuntutan rakyat. Aspek responsivitas menghendaki agar pelayanan publik bisa memenuhi kepentingan masyarakat. Agar birokrasi lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat,  Osborne dan Plastrik (1997) mengenalkan ide Citizen’s Charter (kontrak pelayanan), yakni adanya standar pelayanan publik yang ditetapkan berdasarkan masukan para stakeholders, termasuk pelanggan, dan birokrasi berjanji untuk memenuhinya. Dengan begitu, tugas aparatur pemerintah sejatinya adalah membawa mandat ke arah pelayanan segala kepentingan rakyat.

Orientasi birokrasi hendaknya diarahkan kembali kepada komitmen untuk  menghasilkan sesuatu yang memiliki nilai secara cepat, tepat dan dengan biaya yang terjangkau (ekonomis) serta hemat tenaga. Kinerja aparatur pemerintah diarahkan untuk mewujudkan efisiensi dan bukan sebaliknya. Semua unsur pokok birokrasi mengacu pada upaya rasional untuk mengurus organisasi secara efektif dan efisien. Unsur pokok itu sedikitnya mencakup perlakuan yang sama terhadap semua orang (impersonal), pengisian jabatan atas dasar keahlian dan pengalaman, larangan penyalahgunaan jabatan, standar kerja yang jelas, sistem administrasi yang rapi, serta pengadaan dan pelaksanaan aturan bagi kepentingan organisasi yang mengikat bagi semua anggotanya.

Governance di Daerah

Untuk mewujudkan governance di daerah, struktur birokasi daerah yang ada hendaknya tetap bisa menjamin tidak terjadinya distorsi aspirasi yang datang dari masyarakat serta menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Disamping itu, juga terpenuhi tiga hal yang hingga saat ini sangat didambakan oleh masyarakat luas yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun