Dan Narkoba adalah yang paling dominan dan berpengaruh di dalam sana. Warga binaan yang tadinya bukan kasus narkoba dan tidak mengenal narkoba, di dalam sana mereka jadi mengenal dan banyak yang terjerumus ke dalam lingkarannya. Hingga kemudian terbentuklah Lapas Khusus Narkotika untuk mengantisipasi hal itu. Namun tetap saja karena jadi faktor dominan, daya tampung Lapas Khusus tetap belum menampung dan masih banyak terpidana kasus narkoba yang berada di lapas umum. Termasuk Para Terpidana Mati Kasus narkoba yang berada di Lapas Umum.
Saking Pelik dan Rumitnya keadaan di dalam sana, khususnya jika dikaitkan dengan peredaran narkoba, saya sampai pernah menuliskan bahwa dibahas sampai mulut berbusa pun menyoal pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas adalah sesuatu yang sia-sia, selama masih banyak yang berkepentingan dengan hal itu di dalam sana. Intinya yaitu Ujung-ujungnya duit.
***
Menyoal terpidana mati kasus narkoba yang masih bisa mengendalikan peredaran narkoba baik diluar maupun didalam, ada baiknya diketahui bagaimana sebenarnya keadaan dan kehidupan mereka di dalam penjara.
Terpidana mati pada umumnya di tempatkan pada kamar-kamar sel khusus di blok tertentu. Namun bukan berarti mereka tidak bebas berkeliaran begitu waktunya "bermasyarakat" atau "bersosial" tiba yaitu pagi sampai siang dan siang sampai sore, kecuali malam. Ada waktu bebas yang saya sebut dengan waktu bermasyarakat. Termasuk bagi para terpidana mati.
Saya pribadi sangat takut dengan para terpidana mati! Alasannya adalah jika mereka melakukan tindak pidana apapun juga termasuk jika melakukan pembunuhan di dalam lapas, maka hukuman apa lagi kah yang akan dijatuhkan pada mereka? Tidak ada lagi karena mereka adalah terpidana mati.
Motif itulah yang saya sangat yakin melatarbelakangi tindakan dari seorang bandar narkoba terpidana mati yang kini ramai jadi bahan perbincangan yaitu Freddy Budiman. Alasan yang diungkapkannya adalah untuk menafkahi anak dan isterinya di luar sana, makanya ia masih melakukan dan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam sana. Namun jika pemikirannya sama dengan pemikiran saya, hukuman apa lagi sih yang akan ditimpakan kepadanya jika ia melakukan tindakan pidana yang terbesar sekalipun, toh ia sudah menjadi seorang terpidana mati yang hanya tinggal menunggu eksekusi. Dan ia tahu persis ada rentang waktu untuk proses hukum hingga adanya penolakan grasi dari seorang kepala negara, dan rentang waktu itu sangat lama dan bahkan bisa belasan hingga puluhan tahun menunggu eksekusi hingga grasi di tolak.
Percepatan eksekusi memang perlu dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian terkait jika menyimak tindakan seperti yang terjadi dari diri Freddy Budiman.
Apakah semua terpidana mati berpikiran seperti F.B dan semua terpidana mati berbahaya bagi warga binaan lainnya?
Jawabannya tidak semua.
Saya pernah membuat status di sosial media, bahwa saya pernah dan bahkan kerap kali berbincang santai sambil menikmati secangkir kopi dengan terpidana mati yang telah dieksekusi bebeerapa waktu lalu, yaitu Namaona Dennis.