Mohon tunggu...
PPI TIONGKOK
PPI TIONGKOK Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Menerawang Sisi Lain Digitalisasi Media di Era Millenial

25 Maret 2019   23:41 Diperbarui: 25 Maret 2019   23:46 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Di Indonesia, tentu sudah menjadi fakta nyata bahwa penggunaan sosial media semakin mengeliat. Wilayah tanah air merasakan banyak manfaat dari akses internet yang makin memasyarakat. Zaman melenial, sebutan yang makin akrab di tengah pesatnya dunia maya akhir dekade ini. Menjadi keseharian bagi generasi masa kini untuk dekat dengan layanan digital (internet). Bahkan, kegiatan sehari-hari seperti mengatur waktu kegiatan atau bahkan makan juga memerlukan koneksi internet. Praktis, koneksi jaringan internet menjadi candu di berbagai lapisan usia.

Tidak hanya itu, aktivitas seperti belanja, tagihan listrik, air, layanan tranportasi hingga pemesanan makanan sudah bisa dilakukan dengan menekan tombol di perangkat mobile. Era informasi memang menyuguhkan kesempatan tak terbatas, namun menyisakan resiko lain yang patut menjadi perhatian. Hadirnya media maya ini memberikan jalan untuk menyebarluaskan berbagai berita atau konten secara real-time dan memberikan ruang bagi siapapun untuk beropini dan berekspresi seluas-luasnya.

Bayangkan, cepatnya komunikasi cyber memungkinkan pertukaran informasi antar pengguna menjadi sangat praktis, contohnya berita atau isu hangat yang sebelumnya sulit dijangkau, saat ini hadir dalam layar perangkat layanan cyber media. Walau jauh diseberang Samudra, tentu tidak membutuhkan waktu lama untuk memastikan kabar dari jarak kejauhan.Inilah zaman informasi digital.

Sebagai produk dari generasi ketiga, Media Online praktis dapat menggantikan media cetak konvensional seperti (Koran, Majalah, Tabloid, Buku) dan Media Elektronik yaitu (Radio, Televisi, dan Film/Video). Ini merupakan tahap disrupsi media menuju fase ke-tiga media yang syarat dengan paperless model. Jika melihat realita, banyak media tradisional mulai beralih mengubah versi berita menjadi online melalui kehadiran web. 

Lihatlah contohnya, seringkali sebelum versi cetak hadir, justru berita onlinenya sudah bisa kita ketahui saat itu juga. Pesatnya penggunaan perangkat Mobile memungkinkan users mengakses berbagai link berita yang tersedia. Melalui streaming internet, masyarakat dapat melihat ribuan situs berita, program televisi, koran, majalah, dan radio yang diseluruh penjuru dunia dengan cepat dan praktis.

World Wide Web menyuguhkan model baru bagi millenial dalam mengakses layanan cyber. Untuk bisa tersambung ke jaringan juga, caranya amat praktis hanya bermodalkan nomor kontak plus paket data. Layanan dunia maya seperti email dan sosial media dapat diakses dengan cukup mendaftarkan akun nomor pengguna. 

Di zaman revolusi digital, siapa pun dapat menjadi aktor secara langsung dan real time. Aplikasi popular seperti WhatApp, Wechat, Line, dkk menghadirkan kecepatan dan efesiansi dalam aktifitas sehari-hari. 

Contohnya, kejadian faktual dapat disebar melalui media informasi sesaat setelah itu terjadi, cepat dan efisien. Saya yakin berbagai kalangan memiliki akses layanan digital mulai anak-anak hingga usia 50-an tahun ke atas. Mencerminkan sebuah bangunan ekosistem komunikasi antar netizen yang sangat besar.

Media Massa pasca Reformasi

Pada tahun 1990-an Indonesia seakan masih menutup opini atau pandangan individu masyarakat dan hanya menjalankan intruksi tersentral.  Namun reformasi 1998 menjadi tahun bersejarah bagi Indonesia karena memiliki kebebasan berpendapat dan kebebasan press dengan lahirnya Undang-undang Penyiaran tahun 1999. Kemerdakaan ini disambut girang para penerbit dengan mendirikan berbagai media di berbagai wilayah. Para penulis, akademisi, hingga produser film mencoba menuliskan hal-hal menarik mulai dari pembenaran sejarah, politik, bahkan budaya. Hal ini semakin dinamis dan mengalir dengan sendirinya.

Kelahiran Pers sesungguhnya berangkat dari kontrak sosial (social contract) dengan masyarakat. Kontrak sosial ini tidak berdasarkan perikatan hukum tetapi kesepakatan sosial akan fungsi pers yang dijalankan oleh jurnalis dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Untuk menjamin jalannya fungsi pers, dibentuklah Dewan Pers yang independen. 

Dewan Pers bertugas melakukan pengawasan terhadap pemberitaan di media massa. Tidak hanya itu, dunia jurnalistik juga mengenal Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Ini merupakan perwujudan bentuk peran dan partisipasi masyarakat perihal penyiaran agar dapat mewakilkan kepentingan khalayak (UU Penyiaran, pasal 8 ayat 1). Tugas dan wewenang KPI berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang standar penyiaran program, pedoman prilaku, pengawasan, pemberian sanksi terhadap larangan, menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak.

Berbicara tentang media, perlu kiranya kita membahas "Kode Etik Jurnalistik", seperangkat aturan tentang pedoman para praktisi media dalam bertindak dan bersikap, Konsepnya, pedoman ini berisi prinsip benar dan nilai-nilai moral. Namun pertanyaan muncul ialah apakah ini akan bisa menyesuaikan kemajuan informasi dan teknologi di Indonesia?

Pada awal pembuatanya, aturan ini khusus dituju bagi jurnalis. Namun bagaimana dengan model warta baru yang semakin menjamur di dunia maya. Tanggung jawab pers nasional sejatinya cukup besar terhadap masyarakat karena sebagai lembaga sosial yang harus memberikan informasi valid dan bermanfaat kepada khalayak ramai. Dilain sisi, pers juga tetap bertahan dengan memperhatikan unsur keuntungan ekonomi untuk dapat bertahan di dunia industri media.

Tidak bisa dipungkiri lagi arus informasi melalui media zaman internet sudah mulai mengakar di tengah para millennial, tak mengherankan jika internet seakan menjadi kebutuhan utama baru dalam keseharian, termasuk juga membaca berita online. Namun arus informasi yang massif dan tak beraturan justru menyisakan persoalan mendasar. 

Melihat realitas, ternyata mulai banyak muncul dampak buruk bagi para pengguna itu sendiri seperti maraknya Hoax, Hate Speech, Propaganda, Fake (Trap) Media  dan sejenisnya. Indonesia tentu harus membuat peraturan yang adaptif yang bisa diterapkan secara efektif di tengah pesatnya terjangan teknologi digital.

Biaskah UU ITE ?

Pemerintah Indonesia pada tahun 2008 lalu membentuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Secara umum, materi UU ITE ini  dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. 

Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti Law on eCommerce dan Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

Munculnya UU ITE pada awalnya tidak begitu disadari oleh masyarakat. Aturan ini awalnya diberlakukan untuk menjerat penyebaran informasi hoax, fake media dan transaksi terlarang. Namun, kontroversi mulai mencuat di media sosial dengan munculnya public tag "kebebasan pers atau keterbukaan pendapat mulai dikendalikan pemerintah lagi". Ambil contoh cuitan pejabat Pemerintah yang mengundang berbagai kritikan pedas di Twitter.

Ambil kasus yang sempat heboh terkait UU ITE, yakni "Koin Untuk Prita". Seorang Ibu Rumah Tangga dilaporkan oleh Rumah sakit Omni International Alam Sutera, Tangerang, dituduh mencemarkan nama baik Rumah Sakit Swasta tahun 2009. Disebabkan Ibu Prita menuliskan keluhannya terhadap pelayanan rumah sakit dalam mailing list (milis) di internet dan mengirimkannya secara publik. 

Akhirnya, Pengadilan Negeri Tangerang mewajibkan Prita membayar denda 204 juta rupiah kepada RS Omni, dan putusan ini dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi Banten. Putusan ini memicu simpati publik yang kemudian membentuk kelompok ''Koin Untuk Prita''.

Kasus lain yang sempat hangat ialah ketika Tifatul Sembiring memutuskan vendor Balacberry akan diblokir di Indonesia. Namun komentar nitizen di medsos yang semakin menggemakan 'kebebasan beropini'  menimbulkan kebingungan saat itu. Di media online tentu banyak membicarakan hal ini sehingga membentuk opini public bahwa sang Mentri mengekang kebebasan informasi dan berpendapat. Padahal pihak Kementrian berkerja sesuai aturan dan ketetapan hukum UU ITE, Pemerintah sempat mengajukan tuntutan kepada Research In Motion (RIM) terkait kasus perundangan ITE ini.

Hal ganjil yang muncul dalam benak netizen akibat tergiring opini public tercermin dari kasus pemblokiran situs prono di Blackberry dan dikait-kaitkan pada pengekangan kebebasan informasi. Padahal sesungguhnya Indonesia mengalami kerugian besar atas kejadian ini. Kasus UU ITE lain yang mengundang perhatian public ialah kasus pemblokiran pada 22 situs media Islam yang dianggap mengajarkan paham radikal, sesuai permintaan BNPT.

Dari beberapa kasus di atas dapat kita lihat banyak hal yang membuat opini public disalah artikan di social media. Di satu sisi penting dalam menegakkan UU ITE untuk melindungi rakyat namun di sisi lain terkesan membatasi kebebasan informasi. Realitasnya, media sosial nyatanya lebih cepat mengiring public opinion bahkan sebelum keputusan pengadilan dikeluarkan. 

Akibat buruk lain dari pembentukan public opinion ini ialah  banyaknya Media Sosiall menjadi lahan subur bagi ujaran kebencian atau permusuhan antar golongan. Debat yang tidak sehat tentang isu atau berita sensitif menimbulkan kebingungan di tengah khalayak. Seperti banyaknya kasus cuitan-cuitan yang mengandung ujaran kebencian, hoax hingga penistaan.

Keterbukaan informasi akibat digitalisasi zaman melenial memang dapat mendukung kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Namun disisi lain ini dapat menjadi boomerang akibat sulitnya mengendalikan opini massa baik di media online. 

Media cyber ini sangat cepat dalam membentuk opini publik. Dari kasus-kasus diatas, netizen layaknya lebih waspada, lebih cerdas, dan benar-benar memahami dalam pengunaan media sosial. Tentunya pengawasan dan aturan dalam jagat internet ini patut dipahami bagi semua penguna MedSos, hingga pelaku bisnis E-commerce.

Penulis
Rizki Maulida
Mahasiswa Master di Henan University
Anggota Pusat Kajian BRI PPI Tiongkok

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun