Mohon tunggu...
stubagus april
stubagus april Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Football

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kualitas Pelayanan dalam Rangka Meningkatkan Kepuasan Pasien di Klinik Bidan Wenny Desmana Cileunyi

29 Agustus 2024   13:01 Diperbarui: 29 Agustus 2024   13:05 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelayanan Publik

Layanan publik merujuk pada layanan yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga publik lainnya untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara umum. Ini mencakup berbagai macam layanan seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, keamanan, kebersihan, dan banyak lagi. Tujuan dari layanan publik adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh anggota masyarakat. Dalam konteks pelayanan publik, penting untuk memastikan ketersediaan, aksesibilitas, kualitas, dan kesetaraan dalam pelayanan yang disediakan kepada semua individu tanpa diskriminasi.

Jenis Jenis Layanan Publik

Pengelompokan jenis pelayanan publik berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/200 didasarkan pada ciri-ciri dan sifat kegiatan dalam proses pelayanan serta produk pelayanan yang dihasilkan, dapat dibedakan menjadi:

  • Pelayanan Administratif
  • Pelayanan Barang
  • Pelayanan Jasa
  • Pelayanan Regulatif

Prinsip Prinsip Pelayanan Publik

Pelaksanaan pelayanan publik harus dilasanakan dan berjalan berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun yang menjadi prinsip - prinsip dalam pelayanan publik adlah sebagai berikut:

  • Kesederhanaan
  • Kejelasan dan Kepastian
  • Kepastian Waktu
  • Akurasi
  • Keamanan
  • Tanggung Jawab
  • Kelengkapan Sarana dan Prasarana
  • Kemudahan Akses
  • Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan
  • Kenyamanan

Standar Pelayanan

Standar pelayanan merupakan ukuran yang telah ditentukan sebagai pembakuan pelayanan yang baik. Dalam standar pelayanan ini juga terdapat baku mutu pelayanan. Adapun pengertian mutu menurut (Geotsch, David , Davis, & Stanley, 1994), merupakan kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan pihak yang menginginkannya, (Sutopo & Adi, 2012, p. 9).

Pelayanan Kesehatan

Pelayanan kesehatan merupakan upaya yang dilakukan secara bersamasama oleh organisasi untuk meningkatkan derajat kesehatan serta mencegah dan mengobati penyakit pada individu, kelompok, keluarga, atau komunitas (Mamik, 2017).

Pelayanan kesehatan atau perawatan kesehatan (bahasa Inggris: health care) adalah pemeliharaan atau peningkatan status kesehatan melalui usaha-usaha pencegahan, diagnosis, terapi, pemulihan, atau penyembuhan penyakit, cedera, serta gangguan fisik dan mental lainnya. Pelayanan kesehatan diberikan secara profesional oleh tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan, misalnya dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, beserta asisten-asistennya. Kegiatan pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan primer, sekunder, tersier, serta mencakup kesehatan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun