2. Kata "ridho"
Kata ridho secara istilah berarti menerima segala sesuatu yang diberikan Allah SWT dengan senang hati atau lapang dada, baik menerima hukum (syariat), qadha, maupun ketentuan-ketentuan yang telah Allah tetapkan.
Jika dianalogikan sebagai struktur kalimat dalam bahasa Indonesia, "ridho" digunakan saat kita menjadi objek yaitu pihak yang dikenai sasaran perbuatan. Karena itu, objek bersifat pasif, artinya tidak melakukan apa-apa, hanya menerima keadaan. Sehingga, kata "ridho" digunakan saat kita menerima atau ditimpa sesuatu.
Contoh penggunaan kata ini saat kita ditimpa musibah karena musibah adalah qadha dari Allah, kita hanya menerima. Ketika ada anggota keluarga yang meninggal, kita pasti sedih. Hal ini wajar karena ini naluri manusia. Namun, kita juga harus "ridho" yang berarti kita menerima qadha ini dengan lapang dada.
Di samping itu, tidak selamanya kita harus ridho saat menerima atau ditimpa sesuatu. Misalnya, jika harta kita diambil orang tanpa haq (seperti dicuri, di-ghazab), maka kita boleh tidak ridho karena harta itu adalah hak kita. Maka, pada saat itu terjadi, kalimat yang tepat untuk diucapkan adalah "Aku tidak ridho jika hartaku diambil si fulan".
Jadi, tidak tepat apabila pada keadaan itu kita mengucapkan "Aku tidak ikhlas jika hartaku diambil si fulan" sebab pada saat itu kita ditimpa suatu keadaan yaitu diambilnya harta kita oleh orang tanpa haq, bukan menyengaja memberikan harta kepada orang. Adapun jika kita menyengaja memberi harta (shodaqoh) kepada orang, maka tepat jika kita mengucapkan "Aku ikhlas menyedekahkan sebagian hartaku kepada si fulan."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H