Mohon tunggu...
Santuso
Santuso Mohon Tunggu... Guru - pendidik generasi khoiru ummah

seorang pemuda yang sedang belajar menjadi penulis, linguis, jurnalis, aktivis, dan pendidik idealis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jangan Salah Paham! Ini Gerakan Lain dalam Salat yang Boleh Dilakukan dan Sah

16 Juli 2020   00:18 Diperbarui: 16 Juli 2020   00:21 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Mendekati sutrah

Saat kita sholat di masjid, namun di sana ada orang lain yang berlalu lalang (karena mereka sudah selesai sholat), dalam keadaan seperti ini kita diperbolehkan berjalan mendekati sutrah. Bahkan, hal ini wajib dilakukan bagi mazhab tertentu.

5. Menggerakkan tangan menghalangi orang lewat di depan kita

Meskipun sudah menghadap sutrah atau memasang sutrah sendiri (seperti meletakkan tas, jaket, kursi, dan sebagainya), ada juga ditemui orang masih lewat di depan seseorang yang sedang sholat. Dalam keadaan seperti ini, orang yang sedang sholat tersebut boleh mengulurkan tangannya ke depan guna untuk mencegah orang lain lewat di depannya.

6. Beralih menghadap kiblat

Saat kita sedang sholat di dalam kendaraan, pastinya kita menghadap kiblat. Namun, bisa jadi dalam beberapa waktu berikutnya kendaraan tersebut berbelok atau semacamnya sehingga mengalihkan kita dari arah kiblat. Selama kita bisa bergeser menuju ke arah kiblat, maka kita harus mengalihkan badan kita menghadap kiblat. 

Aturan ini juga berlaku saat kita baru menyadari arah kiblat yang benar sedang kita dalam keadaan sholat. Dalam keadaan seperti ini, maka kita harus mengalihkan tubuh kita ke arah kiblat yang benar, sebagaimana yang telah dilakukan oleh para sahabat saat baru mendengar arah kiblat telah berganti dari Masjidil Al-Aqsa menuju ke Ka'bah.

7. Menarik jamaah di samping agar merapatkan shof

Saat kita menemui shof di samping kita longgar, maka kita diperbolehkan menarik jamaah di samping agar merapatkan shof.

8. Menggendong anak kecil

Menggendong anak kecil saat sedang sholat itu boleh. Aktivitas ini juga pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. Beliau pernah menggendong Umamah binti Zainab. Dengan catatan, anak kecil yang digendong itu tidak dalam keadaan najis. Caranya yaitu menggendongnya saat dalam keadaan berdiri tegap dan meletakkan ke lantai saat sedang rukuk dan sujud. Jadi, jangan lagi membiarkan anak menangis karena sedang sholat ya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun