Mohon tunggu...
Bento
Bento Mohon Tunggu... Administrasi - cara cepat untuk bisa menulis ya menulis

penikmat bacaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengelola Kedatangan Turis Asing "Kunci" Mewujudkan Pariwisata Berkualitas

14 Maret 2024   21:55 Diperbarui: 14 Maret 2024   22:43 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sektor Pariwisata Indonesia mempunyai posisi startegis dalam meningkatkan  devisa  negara. Indonesia kaya akan sejuta keindahan alam, kearifan lokal, dan budaya yang amat memposana, yang dapat ditawarkan untuk manerik minat wisatawan mancanegara untuk berwisata ke Indonesia.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mencatat, pendapatan devisa dari sektor pariwisata Indonesia mencapai US$10,46 miliar hingga September 2023.

Namun, untuk mengoptimalkan potensi ini, pengelolaan kedatangan wisatawan menjadi krusial.

Menyadari potensi pendapatan devisa yang besar dari sektor pariwisata, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas visa Kunjungan. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara atau turis asing ke Indonesia.

Sebanyak 169 Negara diberikan bebas visa, dikecualikan untuk perkajaan jurnaslistik.

Diterbitkan Peraturan Presiden ini bagaikan promosi, seperti halnya pada awal kemunculan transporastis online, untuk menarik minat masyarakat, pihak  perusahaan gencar melakukan promo baik terhadap konsumen maupun mitranya.

Namun setalah transportasi online telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, maka promo itu mulai dikurangi secara perlahan-lahan.

Berdasarkan data BPS kujungan Wisatawan Mancanegara (Wisman) atau turis asing pada tahun 2018-2019 telah mencapai 31.917.254 kunjungan, artinya kita telah melebihi target 20 juta wistawan asing yang berkunjung ke Indonesia pada tahun 2019.

Sempat meneruun saat pendemi covid-19, namun setalah pendemi sepanjang Januari hingga desember 2023, tercatat di Kemenparektaf 11,7 juta Wisman berkunjung ke Indonesia.

Sudah saatnya Pemerintah Indonesia mengevaluasi kunjungan turis asing. Mengingat, beberapa turis asing yang tidak mematuhi aturan, hukum, budaya, dan adat istiadat Indonesia. Mengendarai kendaraan bermotor tanpa memakai helm, mengunakan visa kunjungan untuk bekerja, overstay, kehabisan uang, menyalakan bom asap di kawasan wisata. Bahkan beberapa turis harus berurusan dengan tindak pidana narkoba, pembobolan atm, dan kriminal lainnya.

Pemerintah harus mengalihkan fokus dari meningkatkan jumlah atau kuantatif turis asing yang berkunjung ke turis asing berkualitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun