Halal dan haram sudah lama dikenal oleh tiap-tiap ummat, sekalipun masing-masing berbeda dalam ukurannya, macamnya dan sebab sebabnya. Akan tetapi sebagian yang halal dan haram itu disesuaikan dengan keadaan dan kondisi, serta berkembang menurut perkembangan manusia itu sendiri serta mengikuti perkembangan situasi dan kondisi.Â
Seperti contoh dalam menilai masalah makanan dan minuman mereka, ada yang boleh ada juga yang tidak boleh. Lebih-lebih dalam masalah makanan yang berupa binatang. Adapun masalah makanan dan minuman yang berupa tumbuh-tumbuhan, tidak banyak diperselisihkan.Â
Dan dalam islam sendiri tidak mengharamkan hal tersebut, kecuali setelah menjadi arak, baik yang terbuat dari anggur, korma, gandum ataupun bahan-bahan lainnya, selama benda-benda tersebut sudah mencapai kadar memabukkan. Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah melaknatnya, yaitu seperti dalam riwayat di bawah ini:
"Rasulullah s.a.w. melaknat tentang arak, sepuluh golongannya: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dianterinnya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya." ( Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah).
Kaidah ini diperjelas sendiri oleh Al-Quran, misalnya tentang arak, Allah berfirman:
"Mereka menanyakan kepadamu ( Muhammad) tentang hukumnya arak dan berjudi, maka jawabannya: bahwa keduanya itu ada suatu dosa besar, di samping dia juga bermanfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." (al-Baqarah: 219).
Dan juga dalam acuan islam , barang-barang yang dapat dikonsumsi hanyalah barang-barang yang menunjukkan kebaikan, kesucian, keindahan, serta yang menimbulkan kemaslahatan untuk umat baik secara material maupun spiritual. Sebaliknya, benda-benda yang buruk, tidak suci (najis), tidak bernilai, tidak dapat digunakan dan juga tidak dapat dianggap sebagai barang-barang konsumsi dalam islam bahkan dapat menimbulkan kemudaratan apabila dikonsumsinya hukumnya haram.
Adapun binatang yang diharamkan seperti bangkai dan hikmahnya antar lain
Pertama kali haramnya makanan yang disebut oleh ayat al-Quran ialah bangkai, yaitu binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha manusia yang memang sengaja disembelih atau dengan berburu.
Hikmah diharamkannya bangkai itu kepada manusia, dan dibuang begitu saja tidak boleh dimakan. Untuk persoalan ini kami menjawab, bahwa diharamkannya bangkai itu mengandung hikmah yang sangat besar sekali.
Kedua ialah darah yang mengalir diharamkannya justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia yang bersuh suka kepadanya. Oleh karena itu mengeluarkan darah dengan cara ditusukkan kepada hewan tersebut untuk diambiil darahnya untuk dikumpulkan dan diminum itu termasuk menyakiti dan melemahkan binatang, maka akhirnya diharamkanlah darah tersebut oleh Allah S.W.T.
Ketiga ialah daging babi, naluri manusia yang baik sudah barang tentu tidak akan menyukainya, karena makann-makanan babi itu yang kotor dan najis. Sementara ahli penyelidik berpendapat, bahwa membiasakan makan daging babi dapat melemahkan perasaan cemburu terhadap hal-hal yang terlarang.
Keempat ialah binatang yang disembelih bukan karena Allah, yaitu binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, misalnya mereka sebut nama berhala mereka seperti laata dan uzza. Ini berarti suatu taqarrub kepada selain Allah dan menyembah kepada selain Allah yang maha besar. Oleh karena itu, menyebut selain namaAllah ketika menyembelih berarti meniadakan perkenan ini dan dia berhak menerima larangan memakan binatang yang disembelih itu.