Mohon tunggu...
Siti Maryamah
Siti Maryamah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengaruh Barang Halal dan Haram dalam Maslahah Konsumsi

17 Februari 2019   10:51 Diperbarui: 17 Februari 2019   10:59 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Selanjutnya, ia mengidentifikasi tiga alas an mengapa seseorang harus melakukan aktivitas-aktifitas ekonomi: (1) mencukupi kebutuhan hidup yang bersangkutan; (2) mensejahterakan keluarga; dan (3) membantu orang lain yang membutuhkan. Tidak terpenuhinya ketiga alas an ini dapat "dipersalahkan" menurut agama.

"jika orang-orang tetap tinggal pada tingkatan subsisten (sad al ramaa) dan menjadi sangat lemah, angka kematian akan meningkat, semua pekerjaan dan kerajinan akan berhenti, dan masyarakat akan binasa. Selanjutnya, agama akan hancur, karena kehidupan dunia adalah persiapan bagi kehidupan akhirat".

Dalam islam sudah jelas dan cukup rinci mengklasifikasikan mana barang halal dan mana barang buruk. Islam juga melarang untuk memhalalkan apa yang sudah ditetapkan haram dan mengharamkan apa-apa yang sudah menjadi halal.

" Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadanya" (QS Al-Maa'idah[5]:87-88).

Pada Monzer Kahf yang berusaha mengembangkan pemikiran tentang hal ini, dengan memulai membuat asumsi sebagai berikut:
Islam dilaksanakan oleh masyarakat

Zakat hukumnya wajib

Tidak ada riba dalam perekonomian

Mudarabah wujud dalam perekonomian

Pelaku ekonomi bersikap rasional dengan memaksimalkan kemaslahatan


DAFTAR PUSTAKA
Qardhawi, Yusuf (1993). Terjemahan HALAL DAN HARAM DALAM ISLAM. Hal. 43- 49
http://www.scribd.com/doc/92468804/Prinsip-Konsumsi-Islam
Abu hamid Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, (Beirut, Dar an-Nahdah t.t),jilid. 2 hlm 109.
Anas Zarqa, op.cit, hlm. 220
Ibid, jilid 2, hlm. 63, 249.
Ibid, jilid 2, hlm. 108.
Monzer Kahf, A Contribution to Theory of Consumer Behaviour in an Islamic Society dalam Khursid Ahmad (ed), Studies in Islamic Economics, (Leicester: The Islamic Foundation, 1981).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun