Mohon tunggu...
Siti Maryamah
Siti Maryamah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengaruh Barang Halal dan Haram dalam Maslahah Konsumsi

17 Februari 2019   10:51 Diperbarui: 17 Februari 2019   10:59 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Contoh jenis konsumsi yang pertama adalah pembelian barang/jasa untuk diberikan kepada orang miskin, sedekah, waqf maupun ibadah lainnya. Sedangkan konsumsi jenis kedua adalah konsumsi untuk memenuhi kebutuhan/keinginan manusia sebagaimana konsumsi sehari-hari.

Mashlahah yang diperoleh konsumen ketika membeli barang dapat berbentuk satu diantara hal berikut.

Manfaat material, yaitu bisa berbentuk murahnya harga, discount, murahnya biaya transportasi dan searching, dan semacamnya.

Manfaat fisik dan psikis, yaitu berupa terpenuhinya kebutuhan fisik atau spikis manusia, seperti rasa lapar, haus, kedinginan, kesehatan, keamanan, kenyamanan, harga diri, dan sebagainya.

Manfaat intelektual, yaitu berupa terpenuhinya kebutuhan akal manusia, seperti kebutuhan tentang informasi, pengetahuan, keterampilan, dan semacamnya. Seperti permintaan surat kabar, alat ukur suhu, timbangan, dan sebagainya.

Manfaat terhadap lingkungan, yaitu berupa adanya eksternalitas positif dari pembelian suatu barang/jasa atau manfaat yang bisa dirasakan oleh pembeli pada generasi yang sama. Misal mobil wagon dibandingkan dengan mobil sedan memilki manfaat eksternal lebih tinggi, yaitu memiliki kapasitas untuk mengangkut banyak penumpang misalnya kerabat dekat atau tetangga.

Manfaat jangka panjang, yaitu terpenuhinya kebutuhan duniawi jangka panjang atau terjaganya generasi masa mendatang terhadap kerugian akibat dari tidak membeli barang/jasa. Misalnya memberikan manfaat jangka panjang berupa bersihnya lingkungan meskipun dalam jangka pendek konsumen harus membayar dengan harga lebih mahal.

Dalam ibadah mahdhah, jika pahala yang dijanjikan Allah adalah konstan, maka pelaku ibadah tidak akan mendapatkan manfaat duniawi, namun hanya berharap adanya pahala.

Menurut Al-Ghozali, kesejahteraan (maslahah) dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar: (1) agama (al-dien), (2) hidup atau jiwa (nafs); (3) keluarga atau keturunan (nasl); (4) harta atau kekayaan (maal); dan (5) intelek atau akal (aql). 

Ia menitikberatkan bahwa  bahwa sesuai tuntunan wahyu, "kebaikan dunia ini dan akhirat (maslahat al-din wa al-dunya) merupakan tujuan utamanya".

Pada penyediaan tingkatan pertama, yaitu kebutuhan sperti makanan, pakaian, dan perumahan. Namun demikian, ghazali menyadari bahwa kebutuhan-kebutuhan dasar demikian cendrung fleksibel mengikuti waktu dan tempat dan dapat mencakup bahkan kebutuhan-kebutuhan sosiopsikologis. Kelompok kebutuhan kedua "terdirin dari semua kegiatan dan hal-hal yang tidak vital bagi lima fondasi tersebut, tetapi dibutuhkan untuk menghilangkan rintangan dan kesukaran dalam hidup." Kelompok ketiga "mencakup kegiatan-kegiatan dan hal-hal yang lebih jauh dari sekedar kenyamanan saja; meliputi hal-hal yang melengkapi, menerangi atau menghiasi hidup".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun