Ibu Kania mengatakan bahwa “masyarakat itu biasanya ingin cepat aspirasinya terealisasikan. Kalau kegiatan-kegiatan yang ingin cepat di laksanakan dan memprioritaskan masyarakat bisa saja, tapi anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah harus melalui aturan yang sudah yang sudah ditentukan, baik itu aturan kementerian keuangan pusat maupun daerah kementerian dalam negeri. Karena pengelolaan keuangan daerah itu di atur oleh UU pengelolaan keuangan daerah. Jadi terdapat waktu-waktu tertentu, misalnya pengajuan aspirasi masyarakat itu dari bulan Januari, sehingga April – Agustus baru di gulirkan (murni memakai anggaran tahap pertama). Pengajuan-pengajuan yang tidak bisa di realisasikan antara Maret – Agustus di alihkan atau di alokasikan ke anggaran perubahan, yaitu berjalan antara bulan Oktober, November hingga Desember. Tetapi, terdapat pengecualian yaitu ketika terjadinya bencana alam seperti gempa bumi, banji, atau penyakit seperti Covid-19 itu terdapat dana atau anggaran khusus yang disebut sebagai anggaran tidak terduga.”
Dalam undang-undang di sebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses. Masa reses adalah masa di mana anggota DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Reses saat efektif di gunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi DPRD. Masa reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif. Reses juga sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi.
Sebagai pemilih yang mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan, melalui mekanisme yang telah di tentukan. Reses ini berperan sebagai mekanisme yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan. Karena keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan memberi hasil yang lebih faktual dan berbasis fakta sehingga mudah untuk di konfirmasi atau diklarifikasi.
Dan seperti yang disampaikan pula oleh Ibu Kania Anggota Dewan DPRD Cimahi dari Fraksi PKS bahwa “antara wakil dan terwakil ini ada yang dinamakan dengan masa reses, yaitu masa antara anggota dewan dengan pemilih di masyarakat. sesuai dengan Undang - Undang di atur untuk Anggota Dewan Kabupaten, Kota maupun Provinsi berkewajiban untuk melakukan reses yang di lakukan empat bulan sekali. Jadi, dalam satu tahun anggota dewan memiliki atau melakukan tiga kali pertemuan secara resmi yang dinamakan dengan masa reses. Jadi dalam masa reses ini Anggota Dewan adalah pelayan rakyat dan di mana rakyat menyampaikan aspirasinya dan harus di terima oleh Anggota Dewan, maka anggota dewan tidak boleh menolak aspirasi yang di ajukan oleh masyarakat, dan harus siap menerima kapan pun itu.”
Menjadi anggota dewan tentunya tidak mudah karena harus tetap menjaga kepercayaan masyarakat. Nah dari pengalaman Ibu Kania Anggota Dewan DPRD Cimahi yang telah terpilih selama dua periode. Ibu Kania menyampaikan bahwa “cara agar tetap menjaga kepercayaan masyarakat biar tetap mereka memilih itu adalah kita harus benar-benar turun terjun kelapangan secara langsung, dan ketika kita telah di pilih kita harus bisa menjaga amanah, harus rajin bersilaturahmi yang tentunya harus buat jadwal yang terstruktur terkait kegiatan turun lapangan. Terpenting sebagai anggota yang telah terpilih itu harus membantu masyarakat yang memiliki kesusahan, misalnya ada yang sakit, dll.” Kalau Anggota Dewan itu kerjanya 24 jam sehingga tidak boleh mematikan Handphone yang menjadi alat komunikasi jarak jauh atau bantu bagi wakil dan terwakil, lanjut Ibu Kania.
Deputi persidangan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Damayanti mengatakan sebagai wakil rakyat, para Anggota Dewan harus selalu dekat dengan masyarakat yang memilihnya (konstituen). Agar para wakil rakyat dapat dengan mudah dan cepat mengetahui dan menampung aspirasi, ide, gagasan, serta keluhan yang di sampaikan oleh masyarakat. Media sosial merupakan salah satu solusi bagi Anggota Dewan untuk berkomunikasi secara tepat waktu dengan yang di wakilinya dan dapat mempermudah mereka untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi di daerah tersebut. “pelatihan ini kami pandang sangat bagus, mengingat di era milenial ini kehidupan serta komunikasi kita sehari-hari tidak lepas dari pemanfaatan media sosial. Media sosial telah menjadi tren sebagai sarana yang efektif, Mobile phone tidak hanya sebagai alat komunikasi dua arah saja, tetapi lebih dari itu dalam mobile phone juga kita dapat mengetahui kebutuhan sosial,” kata DPR RI Damayanti.
Dalam pengembangan komunikasi politik ini dilakukan workshop yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para tenaga ahli tentang cara menggunakan sosial media khususnya Facebook, Instagram, dan WhatsApp secara arif dan bijaksana. Melalui workshop ini juga di jelaskan pula bagaimana media sosial dapat dijadikan sebagai sarana pembangun citra bagi para Anggota Dewan di mata masyarakatnya. Hal ini dapat meningkatkan kredibilitas masyarakat terhadap Anggota Dewan yang di pilihnya.
Terdapat juga karakteristik parlemen modern, yang merupakan representasi masyarakat dan memiliki penyebaran informasi berbasis digital. Sebagai representasi masyarakat, tentu anggota DPR RI memiliki kewajiban untuk menyampaikan berbagai kegiatannya yang merupakan harapan-harapan dari konstituennya. Akan tetapi, website DPR sendiri belum digunakan oleh anggota DPR secara maksimal.
Kegiatan-kegiatan di Anggota Dewan itu semuanya di publish di media sosial, karena Anggota Dewan punya khusus humas anggota dewan, terdapat humas khusus fraksi. Misalnya dalam setiap kegiatan mau itu demo, audensi, dan kegiatan-kegiatan mengisi dan sebagainya ada dan selalu di informasikan di media sosial. Semua kegiatan di DPRD itu boleh di publikasikan dan harus punya dan mau mengikuti semua perkembangan zaman di media sosial. Melalui media sosial itulah masyarakat bisa melihat kegiatan-kegiatan Anggota Dewan yang mereka pilih.
Komunikasi kepada masyarakat bukan berjalan menjelang pemilu saja atau ketika ingin di adakan pemilu saja, tapi harus tetap terus berjalan dalam masyarakat. komunikasi ini harus tetap terus berjalan secara maksimal di masyarakat sambil memberikan edukasi dan kecerdasan politik bahwa ketika mereka memilih wakilnya di parlemen yang datang bukan hanya saat mau pemilu saja, tetapi pasca pemilu pula.
Dalam Partai PKS itu mempunyai kewajiban bagi anggota yang telah terpilih, di hari berikutnya setelah pelantikan harus segera merealisasikan janji-janji kampanyenya. Walaupun, tidak ada sekaligus yang bisa terlaksana maka di kasih waktu ke masyarakat, misalnya “belum bisa memenuhi janji tersebut dengan cepat, dan bisa di penuhi di bulan selanjutnya.” Sampai lima tahun menjabat semua janji-janji kampanye di Partai PKS itu harus terlaksanakan.