Mohon tunggu...
St. Kurnia
St. Kurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Program Studi Ilmu Politik, Universitas Sam Ratulangi

Mahasiswa Ilmu Politik yang menyukai baca buku fiksi maupun non-fiksi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hubungan antara Wakil dan Terwakil: Pentingnya Komunikasi Politik dalam Merealisasikan Aspirasi Masyarakat

31 Desember 2022   12:17 Diperbarui: 23 Agustus 2024   22:20 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Negara demokrasi menerapkan prinsip kedaulatan rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahannya, mulai dari pelembagaan sampai kepada sistem pemerintahan yang di gunakan. Demokrasi diyakini dapat mewujudkan tujuan dari negara yaitu keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh warga negaranya. Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem pemerintahan yang demokrasi yang di dasari oleh bentuk kedaulatan rakyat. Dalam hal ini, masyarakat harus terlibat dalam pengambilan kebijakan publik  yang di buka sebebas-bebasnya oleh negara. 

Partai politik merupakan keharusan dalam kebijakan politik modern sebagai salah satu wabah dalam pengambilan keputusan. Kesempatan masyarakat terlibat dalam proses pelaksanaan partisipasi publik saat ini sudah mulai dikembangkan yaitu melalui partai politik. Partai politik adalah salah satu kelengkapan utama dari negara demokrasi. Negara tanpa parpol tidaklah layak disebut sebagai negara demokrasi, karena dengan demokrasi mampu mewujudkan tujuan bernegara yakni, kesejahteraan dan keadilan sosial bagi segenap warga negara.

Di Indonesia lembaga negara yang menjadi wakil rakyat di pemerintahan adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau DPRD untuk tingkat daerah. Di lembaga ini sebagai salah satu wujud dari realisasi demokrasi di Indonesia, di mana dalam sistem yang dilakukan sebuah negara demokrasi harus menempatkan rakyat sebagai bentuk kedaulatan rakyat yang sesungguhnya. Dikatakan demikian karena DPR/DPRD dipilih oleh rakyat, sehingga di fungsikan sepenuhnya bekerja untuk kepentingan rakyat dan sebagai perwakilan rakyat yang sejajar dengan pemerintah (eksekutif). 

Peran DPRD di Indonesia dikonsepkan dalam dua bentuk perwakilan, yaitu perwakilan politik dan perwakilan fungsional. Perwakilan politik di emban melalui pengangkatan pada saat terpilih. Perlu dipahami pula bahwa perwakilan politik harus ter gambarkan dalam hubungan perwakilan, yang tersusun dalam suatu lembaga atau badan perwakilan, di mana di wakil bertindak sebagai wakil bagi rakyat yang diwakilinya. Di mana, hubungan ini akan memperlihatkan derajat dan keterikatan antara di wakil dengan yang di wakilinya. 

Pasca reformasi diberlakukannya undang – undang No. 32. Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang menggantikan undang – undang nomor 22 tahun 1999. Undang-undang tersebut kemudian di reformulasikan terkait dengan kewenangan otonom daerah. Dikatakan dalam undang-undang tersebut bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, sedangkan kewajiban anggota DPRD di antaranya yaitu, menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat (pasal 45). DPRD sebagai salah satu lembaga yang mewakili seluruh  lapisan masyarakat dalam pemerintahan,  juga menjalankan peran dan fungsinya sebagai wakil rakyat belum bisa memberikan sumbangsih yang begitu maksimal terhadap kepentingan masyarakat. hal ini dapat dilihat di mana kebijakan-kebijakan yang telah di tetapkan atau di putuskan oleh pemerintah sama sekali tidak memihak terhadap kepentingan masyarakat ataupun tidak sesuai dengan aspirasi  masyarakat.

Kebutuhan untuk menjalin hubungan dengan komunikasi di dasarkan pada prinsip pelayanan publik. Seorang legislator dalam berdemokrasi adalah melayani konstituen dengan mewakili kepentingan mereka dalam lembaga legislatif dan menyediakan hubungan langsung dengan pemerintah. Hubungan legislator dengan konstituen melibatkan komunikasi dengan konstituen, belajar tentang apa yang menjadi masalah mereka dan sebisa mungkin untuk membantu dalam menyelesaikan permasalahan mereka. Komunikasi politik merupakan proses penyampaian pesa bermuatan politik oleh politikus, pejabat pemerintah, aktivis, kepada khalayak ramai atau masyarakat. karena di gunakan untuk keperluan politik, pesan yang disampaikan pun selalu berkaitan dengan politik. Misalnya,  ide politik, kegiatan politik, sosialisasi politik, dan sebagainya.

Kami menanyakan tentang bagaimana Ibu Kania Intan Puspita, S.Pd. I, M.M selaku Anggota Dewan DPRD Kota Cimahi dari Fraksi PKS, dalam menjalankan fungsi perwakilan politik sebagai wakil rakyat di anggota dewan? Ibu Kania mengatakan bahwa  “dari dua periode terpilihnya  menjadi anggota dewan dan ketika menjadi anggota dewan harus benar-benar serius dalam menjalankan tugas sebagai anggota parlemen sekaligus sebagai etalasenya partai PKS-nya, yang paling utama PKS mengirimkan keputusan-keputusan di parlemennya adalah untuk membuat suatu keputusan, kebijakan atau anggaran yang berpihak kepada masyarakat.” yang paling utama juga kata ibu adalah “menampilkan ciri-ciri partai di parlemen, pembelaan terhadap kebaikan.” Serta “secara umum anggota parlemen itu sebagai pemutus kebijakan, walaupun pemutus kebijakan itu tetap pemerintah tapi kita tetap mengupayakan dari parlemen itu untuk kegiatan-kegiatan yang menguntungkan masyarakat banyak bukan untuk menguntungkan pribadi atau golongan”, sambung Ibu Kania.

Ibu Kania juga menyampaikan bahwa “fungsi perwakilan politik di antara wakil dan terwakilnya atau anggota dewan dengan konstituennya, yaitu budgeting, legislasi dan controling. Budgeting penganggaran yaitu untuk menggambarkan apa-apa yang menjadi kegiatan pemerintah, anggarannya didiskusikan oleh anggota parlemen dengan pihak pemerintah , dan itu mengadakan diskusi bersama, contohnya pihak pemerintah mempunyai anggaran sebesar 100 milyar dan anggaran ini harus cukup untuk kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, olahraga, agama dan sebagainya. 

Dari sini di perjuangkan apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat yang di titipkan kepada kita, misalnya ada usulan tentang inginnya ada sekolah negeri, maka di adakan perbincangan dengan dinas pendidikan. Kemudian dalam bidang legislasi atau pengaturan yaitu kita mendengarkan aspirasi masyarakat, contohnya masyarakat membutuhkan suatu aturan daerah tentang penanggulangan penyakit menular seperti HIV, Covid-19. Maka, perlu aturan khusus dari aspirasi masyarakat. terakhir adalah controling, yaitu untuk pengawasan biasanya mengawasi kinerja pemerintahan daerah dengan aspirasi. Biasanya di lakukan setiap enam bulan sekali untuk melaporkan kegiatan mereka dengan mempertanyakan penggunaan anggaran yang diberikan dilakukan untuk apa serta mempertanyakan apa yang menjadi permasalahan di masyarakat dan mencari solusinya.

“Posisi Anggota Dewan adalah jembatan bagi masyarakat yang memilihnya sebagai penampung aspirasi masyarakat yang menjembatangi dengan pemerintah. Karena pemerintah tidak mungkin harus turun lapangan secara keseluruhan untuk bertemu dengan masyarakat kecuali anggota dewan itu sendiri. Jadi, usulan atau keinginan masyarakat di titipkan kepada Anggota Dewan dan setiap komisi DPRD mempunyai kewajiban untuk menerima agensi dari masyarakat yang berasal dari berbagai lapisan di masyarakat. 

Biasanya masyarakat ingin cepat aspirasinya terealisasikan, tetapi anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah harus melalui aturan yang sudah di tentukan baik itu aturan kementerian keuangan pusat atau pun kementerian dalam negeri. Karena pengelolaan keuangan daerah itu di atur oleh Undang -Undang pengelolaan keuangan daerah. Jadi, ada saatnya misal pengajuan dari bulan Januari dan April - Agustus baru bisa digulirkan, kecuali terdapat kejadian-kejadian seperti Covid-19, dan bencana alam lainnya ini memiliki anggaran khusus atau di sebut dengan anggaran tak terduga. Nah, dari aspirasi-aspirasi masyarakat yang tidak bisa terealisasikan dengan cepat biasanya ini menimbulkan suatu konflik antara wakil dan terwakil dalam masyarakat. Tapi, Anggota Dewan harus bisa meyakinkan masyarakat terkait dengan aspirasi masyarakat tatap bisa di realisasikan.” Kata Ibu Kania selaku Anggota Dewan.  

Ibu Kania mengatakan bahwa “masyarakat itu biasanya ingin cepat aspirasinya terealisasikan. Kalau kegiatan-kegiatan yang ingin cepat di laksanakan dan memprioritaskan masyarakat bisa saja, tapi anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah harus melalui aturan yang sudah yang sudah ditentukan, baik itu aturan kementerian keuangan pusat maupun daerah kementerian dalam negeri. Karena pengelolaan keuangan daerah itu di atur oleh UU pengelolaan keuangan daerah. Jadi terdapat waktu-waktu tertentu, misalnya pengajuan aspirasi masyarakat itu dari bulan Januari, sehingga April – Agustus baru di gulirkan (murni memakai anggaran tahap pertama). Pengajuan-pengajuan yang tidak bisa di realisasikan antara Maret – Agustus di alihkan atau di alokasikan ke anggaran perubahan, yaitu berjalan antara bulan Oktober, November hingga Desember. Tetapi, terdapat pengecualian yaitu ketika terjadinya bencana alam seperti gempa bumi, banji, atau penyakit seperti Covid-19 itu terdapat dana atau anggaran khusus yang disebut sebagai anggaran tidak terduga.”

Dalam undang-undang di sebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses. Masa reses adalah masa di mana anggota DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Reses saat efektif di gunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi DPRD. Masa reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif. Reses juga sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi. 

Sebagai pemilih yang mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan, melalui mekanisme yang telah di tentukan. Reses ini berperan sebagai mekanisme yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pembuatan keputusan. Karena keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan memberi hasil yang lebih faktual dan berbasis fakta sehingga mudah untuk di konfirmasi atau diklarifikasi.

Dan seperti yang disampaikan pula oleh Ibu Kania Anggota Dewan DPRD Cimahi dari Fraksi PKS bahwa “antara wakil dan terwakil ini ada yang dinamakan dengan masa reses, yaitu masa antara anggota dewan dengan pemilih di masyarakat. sesuai dengan Undang - Undang di atur untuk Anggota Dewan Kabupaten, Kota maupun  Provinsi berkewajiban untuk melakukan reses yang di lakukan empat bulan sekali. Jadi, dalam satu tahun anggota dewan memiliki atau melakukan tiga kali pertemuan secara resmi yang dinamakan dengan masa reses. Jadi dalam masa reses ini Anggota Dewan adalah pelayan rakyat dan di mana rakyat menyampaikan aspirasinya dan harus di terima oleh Anggota Dewan, maka anggota dewan tidak boleh menolak aspirasi yang di ajukan oleh masyarakat, dan harus siap menerima kapan pun itu.”

Menjadi anggota dewan tentunya tidak mudah karena harus tetap menjaga kepercayaan masyarakat. Nah dari pengalaman Ibu Kania Anggota Dewan DPRD Cimahi yang telah terpilih selama dua periode. Ibu Kania menyampaikan bahwa “cara agar tetap menjaga kepercayaan masyarakat biar tetap mereka memilih itu adalah kita harus benar-benar turun terjun kelapangan secara langsung, dan ketika kita telah di pilih kita harus bisa menjaga amanah, harus rajin bersilaturahmi yang tentunya harus buat jadwal yang terstruktur terkait kegiatan turun lapangan. Terpenting sebagai anggota yang telah terpilih itu harus membantu masyarakat yang memiliki kesusahan, misalnya ada yang sakit, dll.” Kalau Anggota Dewan itu kerjanya 24 jam sehingga tidak boleh mematikan Handphone yang menjadi alat komunikasi jarak jauh atau bantu bagi wakil dan terwakil, lanjut Ibu Kania.

Deputi persidangan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI Damayanti mengatakan sebagai wakil rakyat, para Anggota Dewan harus selalu dekat dengan masyarakat yang memilihnya (konstituen). Agar para wakil rakyat dapat dengan mudah dan cepat mengetahui dan menampung aspirasi, ide, gagasan, serta keluhan yang di sampaikan oleh masyarakat. Media sosial merupakan salah satu solusi bagi Anggota Dewan untuk berkomunikasi secara tepat waktu dengan yang di wakilinya dan dapat mempermudah mereka untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi di daerah tersebut. “pelatihan ini kami pandang sangat bagus, mengingat di era milenial  ini kehidupan serta komunikasi kita sehari-hari tidak lepas dari pemanfaatan media sosial. Media sosial telah menjadi tren sebagai sarana yang efektif, Mobile phone tidak hanya sebagai alat komunikasi dua arah saja, tetapi lebih dari itu dalam mobile phone juga kita dapat mengetahui kebutuhan sosial,” kata DPR RI Damayanti.

Dalam pengembangan komunikasi politik ini dilakukan workshop yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para tenaga ahli tentang cara menggunakan sosial media khususnya Facebook, Instagram, dan WhatsApp secara arif dan bijaksana. Melalui workshop ini juga di jelaskan pula bagaimana media sosial dapat dijadikan sebagai sarana pembangun citra bagi para Anggota Dewan di mata masyarakatnya. Hal ini dapat meningkatkan kredibilitas masyarakat terhadap Anggota Dewan yang di pilihnya. 

Terdapat juga karakteristik parlemen modern,  yang merupakan representasi masyarakat dan memiliki penyebaran informasi berbasis  digital. Sebagai representasi masyarakat, tentu anggota DPR RI memiliki kewajiban untuk menyampaikan berbagai kegiatannya yang merupakan harapan-harapan dari konstituennya. Akan tetapi, website DPR sendiri belum digunakan oleh anggota DPR secara maksimal.

Kegiatan-kegiatan di Anggota Dewan itu semuanya di publish di media sosial, karena Anggota Dewan punya khusus humas anggota dewan, terdapat humas khusus fraksi. Misalnya dalam setiap kegiatan mau itu demo, audensi, dan kegiatan-kegiatan mengisi dan sebagainya ada dan selalu di informasikan di media sosial. Semua kegiatan di DPRD itu boleh di publikasikan dan harus punya dan mau mengikuti semua perkembangan zaman di media sosial. Melalui media sosial itulah masyarakat bisa melihat kegiatan-kegiatan Anggota Dewan yang mereka pilih. 

Komunikasi kepada masyarakat bukan berjalan menjelang pemilu saja atau ketika ingin di adakan pemilu saja, tapi harus tetap terus berjalan dalam masyarakat. komunikasi ini harus tetap terus berjalan secara maksimal di masyarakat  sambil memberikan edukasi dan kecerdasan politik bahwa ketika mereka memilih wakilnya di parlemen yang datang bukan hanya saat mau pemilu saja, tetapi pasca pemilu pula. 

Dalam Partai PKS itu mempunyai kewajiban bagi anggota yang telah terpilih, di hari berikutnya setelah pelantikan harus segera merealisasikan janji-janji kampanyenya. Walaupun, tidak ada sekaligus yang bisa terlaksana maka di kasih waktu ke masyarakat, misalnya “belum bisa memenuhi janji tersebut dengan cepat, dan bisa di penuhi di bulan selanjutnya.” Sampai lima tahun menjabat semua janji-janji kampanye di Partai PKS itu harus terlaksanakan.

Dengan adanya kerja sama dengan kelembagaan, hal ini diharapkan mampu dapat menambah pengetahuan. Sarana yang kita pakai salah satunya adalah Media Sosial, yang di mana dapat membantu komunikasi kita antara wakil dan terwakil, dan tentunya masyarakat juga dapat mengamati proses kinerja Anggota Dewan melalui dengan bantuan media sosial. Pemerintah sangat mengharapkan adanya pelatihan khusus yang di lakukan di masyarakat terkait dengan Komunikasi Politik. Dan hal ini tentunya dapat menjadi pelajaran dan tambahan bagi Anggota Dewan dalam melakukan proses kinerja di masyarakat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun