Mohon tunggu...
andre thalo
andre thalo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah salah satu mahasiswa yang sangat aktif disosial media Facebook serta sering memberikan komentar-komentar dan suka menshare berita-berita kepada pembaca lewat media online.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelaksanaan dan Upaya Penegakkan HAM di Indonesia

13 September 2021   13:44 Diperbarui: 13 September 2021   13:48 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SUMBER GAMBAR:DOC PRIBADI.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UU YANG MENGATUR TENTANG HAM DI INDONESIA UU NO.39.TAHUN 1999.

PENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA 

PELAKSANAAN HAM DI INDOESIA MASIH DIANGGAP KURANG TERLAKSANA DENGAN BAIK.

UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA 

UPAYA PENDEKATAN KEAMANAN DENGAN MENGEDEPANKAN UPAYA REPRESIF MENGHASILKAN STABILITAS KEAMANAN YANG SANGAT STABIL NAMUN DIANGGAP BANYAK SEKALI MENIMBULKAN TERJADINYA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA.UNTUK ITU SUPREMASI HUKUM DAN DEMOKRASI HARUS DITEGAKKAN PENDEKATAN HUKUM DAN DIALOGIS HARUS DIKEMUKAKAN DALAM RANGKA MELIBATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA PERLU LEBIH MEMBERIKAN DESENTRALISASI MELALUI OTONOMI DAERAH DENNGAN BERBAGAI PENYERAHAN KEWENANGAN DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH.PERLUNYA SOCIAL CONTROL DAN LEMBAGA POLITIK,TERHADAP DALAM UPAYA PENEGAKKAN HAM YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH.

HAMBATAN-HAMBATAN DALAM UPAYA PENEGAKKAN HAM DI INDONESIA

-KONDISI

-POLEK SOSBUD HANKAM

-FAKTOR KOMUNIKASI DAN INFORMASI YANG BELUM DIGUNAKAN SECARA MAKSIMAL

-FAKTOR KEBIJAKAN PEMERINTAH

-FAKTOR PERANGKAT PERUNDANGAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun