PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UU YANG MENGATUR TENTANG HAM DI INDONESIA UU NO.39.TAHUN 1999.
PENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIAÂ
PELAKSANAAN HAM DI INDOESIA MASIH DIANGGAP KURANG TERLAKSANA DENGAN BAIK.
UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIAÂ
UPAYA PENDEKATAN KEAMANAN DENGAN MENGEDEPANKAN UPAYA REPRESIF MENGHASILKAN STABILITAS KEAMANAN YANG SANGAT STABIL NAMUN DIANGGAP BANYAK SEKALI MENIMBULKAN TERJADINYA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA.UNTUK ITU SUPREMASI HUKUM DAN DEMOKRASI HARUS DITEGAKKAN PENDEKATAN HUKUM DAN DIALOGIS HARUS DIKEMUKAKAN DALAM RANGKA MELIBATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA PERLU LEBIH MEMBERIKAN DESENTRALISASI MELALUI OTONOMI DAERAH DENNGAN BERBAGAI PENYERAHAN KEWENANGAN DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH.PERLUNYA SOCIAL CONTROL DAN LEMBAGA POLITIK,TERHADAP DALAM UPAYA PENEGAKKAN HAM YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH.
HAMBATAN-HAMBATAN DALAM UPAYA PENEGAKKAN HAM DI INDONESIA
-KONDISI
-POLEK SOSBUD HANKAM
-FAKTOR KOMUNIKASI DAN INFORMASI YANG BELUM DIGUNAKAN SECARA MAKSIMAL
-FAKTOR KEBIJAKAN PEMERINTAH
-FAKTOR PERANGKAT PERUNDANGAN