Mohon tunggu...
andre thalo
andre thalo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah salah satu mahasiswa yang sangat aktif disosial media Facebook serta sering memberikan komentar-komentar dan suka menshare berita-berita kepada pembaca lewat media online.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelaksanaan dan Upaya Penegakkan HAM di Indonesia

13 September 2021   13:44 Diperbarui: 13 September 2021   13:48 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SUMBER GAMBAR:DOC PRIBADI.

-KODRATI

-KESAMAAN DERAJAT

LOKALITAS DAN UNIVERSALITAS HAK ASASI MANUSIA 

ADA PERDEBATAN SEKITAR UNIVERSALITAS DAN LOKALITAS HAM PERTANYAAN POKOK HAM ITU SEBETULNYA PADA HARKAT DAN MARTABAT SETIAP MANUSIA PERUMUSAN ISI HAM PELAKSANAAN YANG SERING TIDAK BISA DILEPASKAN DARI KONDISI SOSIAL,BUDAYA POLITIK ATAU PENGALAMAN NEGARA YANG BERSANGKUTAN

SEJARAH PERKEMBANGAN PERJUANGAN HAK ASASI MANUSIA 

PADA TANGGAL 10 DESEMBER 1948 PBB MENGELUARKAN SEBUAH DEKLARASI YANG KEMUDIAN DIKENAL DENGAN UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS.PERNYATAAN SEDUNIA TENTANG HAK-HAK ASASI MANUSIA PADA PASAL 1 DEKLARASI INI TERTUANG PERNYATAAN BAHWA "SEKALIAN ORANG DILAHIRKAN MERDEKA DAN MEMPUNYAI MARTABAT DAN HAK-HAK YANG SAMA.DIAKUI DI DALAM PIAGAM PBB HAK UNTUK BERFIKIR DAN MENGELUARKAN PIKIRAN PENDAPAT.

PENGAKUAN HAK ASASI MANUSIA

PENGAKUAN HAM DI INDONESIA TELAH TERCANTUM DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945

YANG SEBENARNYA TELAH LEBIH DAHULU ADA DIBANDINGKAN DENGAN DEKLARASI PBB.

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

ADA 7 KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHASIL DITETAPKAN DALAM BENTUK GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA (GBHN)DARI TAHUN 1973 SAMPAI GBHN 1988 DIRASA BELUM MENYENTUH HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SECARA MENDALAM UNSU-UNSUR PELAKSANAAN DAN PERLINDUNGAN HAM SUDAH ADA DALAM TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun