-KODRATI
-KESAMAAN DERAJAT
LOKALITAS DAN UNIVERSALITAS HAK ASASI MANUSIAÂ
ADA PERDEBATAN SEKITAR UNIVERSALITAS DAN LOKALITAS HAM PERTANYAAN POKOK HAM ITU SEBETULNYA PADA HARKAT DAN MARTABAT SETIAP MANUSIA PERUMUSAN ISI HAM PELAKSANAAN YANG SERING TIDAK BISA DILEPASKAN DARI KONDISI SOSIAL,BUDAYA POLITIK ATAU PENGALAMAN NEGARA YANG BERSANGKUTAN
SEJARAH PERKEMBANGAN PERJUANGAN HAK ASASI MANUSIAÂ
PADA TANGGAL 10 DESEMBER 1948 PBB MENGELUARKAN SEBUAH DEKLARASI YANG KEMUDIAN DIKENAL DENGAN UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS.PERNYATAAN SEDUNIA TENTANG HAK-HAK ASASI MANUSIA PADA PASAL 1 DEKLARASI INI TERTUANG PERNYATAAN BAHWA "SEKALIAN ORANG DILAHIRKAN MERDEKA DAN MEMPUNYAI MARTABAT DAN HAK-HAK YANG SAMA.DIAKUI DI DALAM PIAGAM PBB HAK UNTUK BERFIKIR DAN MENGELUARKAN PIKIRAN PENDAPAT.
PENGAKUAN HAK ASASI MANUSIA
PENGAKUAN HAM DI INDONESIA TELAH TERCANTUM DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
YANG SEBENARNYA TELAH LEBIH DAHULU ADA DIBANDINGKAN DENGAN DEKLARASI PBB.
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
ADA 7 KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHASIL DITETAPKAN DALAM BENTUK GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA (GBHN)DARI TAHUN 1973 SAMPAI GBHN 1988 DIRASA BELUM MENYENTUH HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SECARA MENDALAM UNSU-UNSUR PELAKSANAAN DAN PERLINDUNGAN HAM SUDAH ADA DALAM TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL.