Surat kuasa bank harus dibuat dengan format dan bahasa yang baku dan resmi agar dapat diterima oleh pihak bank. Format surat kuasa bank biasanya terdiri dari:
- Kop surat: berisi nama dan alamat nasabah sebagai pemberi kuasa, serta nama dan alamat bank sebagai penerima kuasa.
- Nomor surat: berisi nomor surat kuasa bank yang unik dan berurutan.
- Perihal: berisi judul surat kuasa bank sesuai dengan jenis transaksi perbankan yang akan dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa.
- Tanggal: berisi tanggal pembuatan surat kuasa bank.
- Salam pembuka: berisi sapaan hormat kepada pihak bank sebagai penerima kuasa.
- Isi surat: berisi penjelasan mengenai identitas nasabah sebagai pemberi kuasa, identitas pihak yang diberi kuasa, jenis transaksi perbankan yang akan dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa, batas waktu dan jumlah transaksi perbankan yang dapat dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa, serta alasan dan tujuan nasabah memberikan kuasa kepada pihak lain.
- Salam penutup: berisi ucapan terima kasih dan harapan kepada pihak bank sebagai penerima kuasa.
- Tanda tangan: berisi tanda tangan nasabah sebagai pemberi kuasa, serta nama lengkap dan nomor rekening nasabah.
- Lampiran: berisi dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk melakukan transaksi perbankan, seperti fotokopi KTP, fotokopi buku tabungan, fotokopi kartu ATM, atau surat keterangan lainnya.
5. Serahkan surat kuasa bank beserta lampirannya kepada pihak bank
Surat kuasa bank beserta lampirannya harus diserahkan kepada pihak bank secara langsung oleh nasabah atau pihak yang diberi kuasa. Pihak bank akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap surat kuasa bank dan lampirannya.Â
Jika surat kuasa bank dan lampirannya memenuhi syarat, maka pihak bank akan memberikan persetujuan dan mengizinkan pihak yang diberi kuasa untuk melakukan transaksi perbankan sesuai dengan surat kuasa bank.
Demikianlah panduan lengkap membuat surat kuasa bank yang benar dan efektif. Surat kuasa bank adalah salah satu cara untuk mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi perbankan ketika tidak dapat hadir secara langsung di bank.Â
Namun, surat kuasa bank juga memiliki risiko dan tanggung jawab yang harus diwaspadai oleh nasabah. Oleh karena itu, nasabah harus membuat surat kuasa bank dengan hati-hati dan bijaksana, serta memilih pihak yang diberi kuasa dengan cermat dan dapat dipercaya.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Terima kasih telah membaca.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H