Mohon tunggu...
Yulia Stia Ningsih
Yulia Stia Ningsih Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Ibu dari 3 anak. Womenpreneur - UMKM

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Panduan Lengkap Membuat Surat Kuasa Bank yang Benar dan Efektif

7 Juni 2023   06:37 Diperbarui: 13 Juni 2023   20:56 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Pexels.com

Surat kuasa bank adalah surat yang diberikan oleh nasabah kepada pihak lain untuk mewakili nasabah dalam melakukan transaksi perbankan. Surat kuasa bank biasanya dibuat ketika nasabah tidak dapat hadir secara langsung di bank karena berbagai alasan, seperti sakit, luar kota, atau sibuk.

Surat kuasa bank dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti menarik uang, membuka rekening, mengurus pinjaman, atau mengambil buku tabungan. Surat kuasa bank harus dibuat dengan jelas dan lengkap agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau penyalahgunaan oleh pihak yang diberi kuasa.

Berikut adalah panduan lengkap membuat surat kuasa bank yang benar dan efektif:

1. Tentukan pihak yang akan diberi kuasa

Pihak yang akan diberi kuasa harus dipilih dengan hati-hati dan dapat dipercaya. Pihak yang diberi kuasa harus memiliki hubungan yang dekat dengan nasabah, seperti keluarga, sahabat, atau rekan kerja. Pihak yang diberi kuasa juga harus memiliki identitas yang jelas dan valid, seperti KTP, SIM, atau paspor.

2. Tentukan jenis transaksi perbankan yang akan dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa

Jenis transaksi perbankan yang akan dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan nasabah. Jenis transaksi perbankan yang dapat dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa antara lain:

  • Menarik uang tunai dari rekening nasabah.
  • Membuka rekening baru atas nama nasabah.
  • Mengurus pinjaman atau kredit atas nama nasabah.
  • Mengambil buku tabungan atau kartu ATM nasabah.
  • Melakukan transfer uang dari atau ke rekening nasabah.
  • Melakukan pembayaran tagihan atau pembelian atas nama nasabah.

3. Tentukan batas waktu dan jumlah transaksi perbankan yang dapat dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa

Batas waktu dan jumlah transaksi perbankan yang dapat dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa harus ditentukan dengan jelas dan rasional. Batas waktu dan jumlah transaksi perbankan yang dapat dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa bergantung pada kebijakan masing-masing bank. Namun, secara umum, batas waktu dan jumlah transaksi perbankan yang dapat dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa adalah sebagai berikut:

  • Batas waktu surat kuasa bank biasanya berkisar antara 1 bulan hingga 1 tahun.
  • Batas jumlah transaksi perbankan yang dapat dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa biasanya berkisar antara 10 juta hingga 100 juta rupiah per hari.

4. Buat surat kuasa bank dengan format dan bahasa yang baku dan resmi

Surat kuasa bank harus dibuat dengan format dan bahasa yang baku dan resmi agar dapat diterima oleh pihak bank. Format surat kuasa bank biasanya terdiri dari:

  • Kop surat: berisi nama dan alamat nasabah sebagai pemberi kuasa, serta nama dan alamat bank sebagai penerima kuasa.
  • Nomor surat: berisi nomor surat kuasa bank yang unik dan berurutan.
  • Perihal: berisi judul surat kuasa bank sesuai dengan jenis transaksi perbankan yang akan dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa.
  • Tanggal: berisi tanggal pembuatan surat kuasa bank.
  • Salam pembuka: berisi sapaan hormat kepada pihak bank sebagai penerima kuasa.
  • Isi surat: berisi penjelasan mengenai identitas nasabah sebagai pemberi kuasa, identitas pihak yang diberi kuasa, jenis transaksi perbankan yang akan dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa, batas waktu dan jumlah transaksi perbankan yang dapat dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa, serta alasan dan tujuan nasabah memberikan kuasa kepada pihak lain.
  • Salam penutup: berisi ucapan terima kasih dan harapan kepada pihak bank sebagai penerima kuasa.
  • Tanda tangan: berisi tanda tangan nasabah sebagai pemberi kuasa, serta nama lengkap dan nomor rekening nasabah.
  • Lampiran: berisi dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk melakukan transaksi perbankan, seperti fotokopi KTP, fotokopi buku tabungan, fotokopi kartu ATM, atau surat keterangan lainnya.

5. Serahkan surat kuasa bank beserta lampirannya kepada pihak bank

Surat kuasa bank beserta lampirannya harus diserahkan kepada pihak bank secara langsung oleh nasabah atau pihak yang diberi kuasa. Pihak bank akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap surat kuasa bank dan lampirannya. 

Jika surat kuasa bank dan lampirannya memenuhi syarat, maka pihak bank akan memberikan persetujuan dan mengizinkan pihak yang diberi kuasa untuk melakukan transaksi perbankan sesuai dengan surat kuasa bank.

Demikianlah panduan lengkap membuat surat kuasa bank yang benar dan efektif. Surat kuasa bank adalah salah satu cara untuk mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi perbankan ketika tidak dapat hadir secara langsung di bank. 

Namun, surat kuasa bank juga memiliki risiko dan tanggung jawab yang harus diwaspadai oleh nasabah. Oleh karena itu, nasabah harus membuat surat kuasa bank dengan hati-hati dan bijaksana, serta memilih pihak yang diberi kuasa dengan cermat dan dapat dipercaya.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Terima kasih telah membaca.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun