Mohon tunggu...
stevia oka zaki
stevia oka zaki Mohon Tunggu... Ilmuwan - Tholabul 'ilmi fii sabilillah

Dimana ada kemauan pasti ada jalannya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dinasti Fatimiyah, Dinasti yang Memisahkan Diri dari Kekuatan Pusat Abbasiyah di Baghdad

21 Oktober 2019   06:11 Diperbarui: 24 Oktober 2019   07:12 867
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Al-Hakimlah sebagai khalifah pengganti al-Aziz yang telah wafat. Al-Hakim menggantikan posisi al-Aziz ketika ia berusia 11 tahun. Usianya terbilang masih sangat belia maka untuk memangku jabatan khalifah ia butuh pendampingnya yang disebut dengan Barjuan. 

Tugas Barjuan tidak hanya sebagai pendamping al-Hakim saja namun ia juga bertugas sebagai guru dan pendidik pribadinya. Sayangnya pendamping, guru, sekaligus pendidiknya yang telah digelari Amin ad-Dawlah (kepercayaan kerajaan) berlaku ditaktor tanpa memperdulikan Khalifah (Didin Saefuddin Buchori, 2009).

Menurut sejarawan karena al-Hakim sama sekali tidak mempunyai kekuasaan, sedangkan kekuasaan sepenuhnya berada di tangan Barjuan. Al-Hakim merasa terkekang oleh gurunya itu, akhirnya memutuskan untuk membunuhnya. 

Al-Hakim memiliki kepribadian yang unik sehingga dengan keunikannya banyak dari orang Barat maupun Timur yang tertarik dengannya terutama dari kalangan orientalis. 

 Pada masa awal pemerintahannya, perhatiannya pada kaum kecil sangatlah tinggi dan semaksimal mungkin ia juga memajukan sektor pertanian.

Sifatnya yang beik ini membuat rakyat-rakyat kecil merasa aman di bawah kepemimpinannya. Ketika usianya menginjak ke 20 tahun, ia mendirikan Dar al-Hikmah. Berdirinya al-Hikmah ini tampaknya meniru apa yang disebut dengan Bait al-Hikmah di Baghdad. 

Al-Hikmah sebagai tempat sumber ilmu pengetahuan sehingga membutuhkan banyak ilmuwan ternama dengan berbagai bakat yang dimiliki. Menurut Didin Saefuddin Buchori, 2009 pada tahun 400 H, al- Hakim menetapkan untuk hidup berzuhud, makan minum sedikit, menutup dapur rumah tangga Khalifah, melarang orang menyebut dirinya Maulana, meninggalkan kebiasaannya naik kuda dan menggantinya dengan naik himar, membaur dengan rakyat tanpa berpayung dan pengawal, menghapuskan semua gelar baru, dan membebaskan semua budak, baik laki-laki maupun perempuan.

Kepribadian unik dan misterius al-Hikmah yang banyak diketahui orang membuat kematiannya juga misterius. Al-Hikmah terbunuh di atas himarnya sendiri, dan ketika itu himarnya sudah bersimbah darah sedangkan pembunuhnya tidak diketahui. 

Ia wafat pada tahun 411 H yang kemudian kekhalifahannya digantikan oleh putranya yaitu Adz- Dzahir. Sepeninggalan ayahnya al-Hikmah ia meninggalkan beberapa larangan dan perintah untuk masyarakat sipilnya.

Menurut Didin Saefuddin Buchori, 2009 beberapa larangan dan perintahnya yang terdengar lucu tersebut diantaranya. Pertama, melarang menjual mulukhiyah (jenisi sayuran) karena Muawiyah menyukainya, memerintahkan agar bekerja di malam hari dan tidur di siang hari, melarang menanam pohon anggur karena ia tak suka minum minuman keras. Kedua, al-Hakim mempunyai mata-mata yang terdiri atas wanita-wanita yang keluar masuk rumah-rumah penduduk. 

Mata-matanya membuat orang-orang mengira al-Hakim mempunyai kemampuan ghaib sehingga ia tahu segala hal yang dilakukan masyarakat sipilnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun