Ringkasan Eksekutif
Pemberdayaan UMKM di Bandar Lampung merupakan langkah strategis dalam meningkatkan perekonomian lokal. Dengan dukungan kebijakan yang tepat dan kolaborasi antara berbagai pihak, UMKM dapat berperan lebih aktif dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Bandar Lampung secara keseluruhan.
Dukungan pemerintah melalui program pelatihan dan akses ke pembiayaan telah berkontribusi pada peningkatan kualitas dan daya saing UMKM. Namun, tantangan seperti akses ke sumber daya finansial dan manajemen keuangan masih perlu diatasi. Pemanfaatan teknologi digital dan partisipasi dalam acara lokal dapat memperluas pasar UMKM, sementara pengembangan keterampilan akan memperkuat kapasitas mereka dalam bersaing di pasar global. Dengan kolaborasi semua pihak, UMKM memiliki potensi besar untuk berkontribusi lebih dalam perekonomian lokal.
Perekonomian Bandar Lampung sangat bergantung pada sektor UMKM, yang menyerap lebih dari 60% tenaga kerja dan berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Dalam konteks pemulihan ekonomi pasca-pandemi, pemberdayaan UMKM menjadi krusial untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pendahuluan
Keadaan perekonomian masyarakat Indonesia yang tidak stabil dan masih berada pada level menengah kebawah membuat kebutuhan masyarakat tidak dapat terpenuhi dengan maksimal. Masyarakat yang berpenghasilan rendah menjadi salah satu faktor hal tersebut terjadi dan ditambah dengan adanya pandemi Covid-19 yang dampaknya tidak hanya mempengaruhi kesehatan masyarakat tapi turut mempengaruhi perekonomian negara.
Selain itu UMKM juga memiliki peran yang cukup strategis dalam pembangunan ekonomi daerah serta dapat membuka lowongan pekerjaan baru bagi orang lain. Melihat peristiwa iniPemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung mencoba melakukan upaya yaitu dengan meningkatkan pada pengembangan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar usaha yang dibangun oleh masyarakat dapat lebih berkembang dan dengan harapan dapat menjadi salah satu cara untuk memperbaiki perekonomian masyarakat serta laju ekonomi di Kota Bandar Lampung.
Pemberdayaan UMKM dipilih menjadi salah satu alternatif oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam upaya untuk mengurangi pengangguran, mengentas kemiskinan dan pemerataan pendapatan. Pemberdayaan UMKM juga dapat menjadi media dalam pemberdayaan masyarakat dimana pemberdayaan merupakan salah satu tugas pemerintah untuk memberikan dukungan secara nyata agar masyarakat dapat memiliki kemampuan untuk mengembangkan potensi yang ada dengan pengembangan usaha lokal serta terus melakukan inovasi secara mandiri hingga usaha yang dijalankan tersebut dapat memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat itu sendiri.
Deskripsi Masalah
Pada awal tahun 2020 Indonesia dilanda kasus pandemi Covid-19 yang berdampak pada perubahan  tatanan  kehidupan  sosial  serta  menurunnya  kinerja  ekonomi  di  sebagian  besar negara, termasuk juga di Kota Bandar Lampung. Menurunnya kinerja ekonomi Kota Bandar Lampung terjadi sejak triwulan I tahun 2020, tercermin dari laju pertumbuhan ekonomi triwulan I tahun 2020 yang hanya mencapai 1,74 persen, dan kembali menurun signifikan pada triwulan II tahun  2020  yang  tumbuh  minus  3,57  persen,  telah  melumpuhkan  usaha  mikro,  kecil  dan menengah atau  akibat anjloknya aktivitas perdagangan.
Pandemi  Covid-19  selain  telah  berdampak  nasional,  juga  telah  berdampak  pada perekonomian di Kota Bandar Lampung. Beberapa sektor perekonomian menjadi lesu akibat diberlakukan aturan mengenai pembatasan wilayah berskala luas, dimulai dengan dikeluarkan aturan walikota Bandar Lampung Peraturan Walikota No. 25 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengadilan Corona Virus Disease 2019. Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Lampung  mencatat  sebanyak  3.841  pelaku  UMKM  di  Provinsi  Lampung  terdampak  cukup signifikan akibat adanya pandemi Covid-19.20 Terjadi penurunan penjualan sehingga dibutuhkan upaya pemulihan agar pelaku UMKM di kota Bandar Lampung dapat bertahan dan melanjutkan usahanya. Lalu, dampak yang dirasakan diawal pandemic Covid-19 adalah menurunnya daya beli masyarakat kota Bandar Lampung, sehingga hal ini melumpuhkan kegiatan Usaha Mikro Kecil Menengah.
Hal ini juga terjadi di Provinsi Lampung Kota Bandar Lampung. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung Tahun 2021 bahwa dampak dari pandemi membuat turunnya kinerja ekonomi Lampung ini terjadi sejak triwulan I tahun 2020 yang tercermin dari laju pertumbuhan ekonomi triwulan I 2020 yang hanya mencapai 1,74% dan kembali menurun signifikan pada triwulan II tahun 2020 yang tumbuh minus 3,57%. Banyaknya perusahaan yang melakukan PHK kepada pegawainya membuat sebagian masyarakat kehilangan pekerjaannya yang mempengaruhi pendapatan mereka dengan begitu pemasukan untuk memenuhi kebutuhan menjadi berkurang sebanyak kurang lebih terdapat 1.091 orang yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Tantangan-tantangan tersebut tidak hanya memperlambat pertumbuhan UMKM, tetapi juga berdampak langsung pada perekonomian lokal. Dengan sekitar 60% tenaga kerja di Bandar Lampung bergantung pada sektor UMKM, stagnasi pada sektor ini dapat mengancam stabilitas ekonomi kota dan mengurangi daya beli masyarakat.
Untuk itu, kebijakan pemberdayaan UMKM perlu lebih terfokus pada pendekatan yang holistik, mulai dari dukungan permodalan hingga akses teknologi dan pasar, guna menjadikan UMKM sebagai motor penggerak utama dalam peningkatan ekonomi Kota Bandar Lampung.
Meskipun berbagai inisiatif telah dilakukan, pemberdayaan UMKM di Bandar Lampung masih menghadapi sejumlah tantangan struktural yang menghambat pertumbuhan optimal. Berikut adalah beberapa masalah utama:
*Keterbatasan Modal dan Akses Pembiayaan
Banyak UMKM di Bandar Lampung masih bergantung pada pembiayaan mandiri atau informal. Menurut survei nasional, sekitar 60% UMKM di Indonesia menghadapi kendala dalam mengakses pembiayaan formal seperti kredit perbankan karena kurangnya jaminan atau kurangnya literasi keuangan. Hal ini menghambat kapasitas mereka untuk meningkatkan skala usaha dan daya saing.
*Kurangnya Pemanfaatan Teknologi Digital
Meskipun era digital menawarkan peluang besar bagi UMKM untuk memperluas pasar melalui e-commerce, banyak pelaku UMKM di Bandar Lampung yang belum memiliki keterampilan digital atau infrastruktur teknologi yang memadai. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa hanya sekitar 20% UMKM di Indonesia yang telah terhubung ke platform digital. Di Bandar Lampung, angka ini cenderung lebih rendah, terutama di sektor kerajinan dan makanan tradisional.
*Akses Pasar yang Terbatas
Produk UMKM Bandar Lampung sering kali terjebak di pasar lokal tanpa akses yang memadai ke pasar regional atau nasional. Hambatan ini disebabkan oleh kurangnya strategi branding, keterbatasan jaringan distribusi, serta tantangan dalam memenuhi standar kualitas produk untuk pasar yang lebih besar.
Rekomendasi Kebijakan
*Peningkatan Akses Pembiayaan: Memperkuat kerjasama dengan lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, untuk menyediakan produk pembiayaan yang lebih fleksibel dan terjangkau bagi UMKM. Ini termasuk pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk mendukung akses permodalan
*Fasilitasi Pemasaran: Mendorong UMKM untuk memanfaatkan platform e-commerce dan media sosial dalam memasarkan produk mereka. Pemerintah dapat menyelenggarakan pameran dan bazar lokal untuk meningkatkan visibilitas produk UMKM
*Revitalisasi Pasar Tradisional: Mengembangkan pasar tradisional sebagai pusat aktivitas ekonomi lokal dengan meningkatkan fasilitas dan aksesibilitas, serta mempromosikan produk lokal
Daftar Pustaka
Meilia, Diana Wati. (2022). Strategi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat pada Masa Pandemi COVID-19 di Kelurahan Jagabaya II Kota Bandar Lampung. Skripsi, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Amnawaty, & Baringbing, M. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bandar Lampung. Jurnal Crepido, 4(1), 12-22.
Wati, M. D. (2022). Strategi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19 di Kelurahan Jagabaya II Kota Bandar Lampung. Skripsi, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H