SKEMA PEMBIAYAAN PERTANIAN DAN PETERNAKAN RAMAH PESANTREN
Pondok Pesantren sangat memerlukan pola pembiayaan hijau yang ramah Pesantren untuk mewujudkan inkubasi bisnis.
Oleh,
Salah satu opsi pembiayaan bagi Pondok Pesantren ialah; revolving fund . Bentuk ini merupakan pendanaan yang tanpa agunan serta penambahan margin. Lembaga yang diberi dana cukup mengembalikan modal dari pendanaan yang diberikan, lalu pihak pemberi dana akan menyalurkan dana tersebut.  Revolving fund biasa disebut dengan dana bergulir, merupakan opsi yang paling efektif dan efisien, mengingat efisiensi Pondok Pesantren membutuhkan beberapa indikator yang sangat rigid sekali. Hal ini dikarenakan bahwa  Pondok Pesantren merupakan lembaga sosial dan Pendidikan.Â
Oleh karenanya, bentuk pendanaan yang ramah terhadap Pesantren sangat dibutuhkan. KH. Abdul Ghoffarrozin, M.Ed selaku anggota Majelis Masyayikh juga telah menegaskan bahwa " Pola pendanaan yang paling tepat untuk bisnis Pesantren salah satunya adalah revolving fund" (16 November 2023). Harapannya bahwa skema ini akan berhasil menggarap beberapa project besar di Pesantren. Inisiasi ini akan dapat membuktikan bahwasannya skema ini mampu menyelesaikan permasalahan pendanaan, termasuk sektor berkelanjutan , dan tentu saja ramah lingkungan.
Apabila kita generalisir, skema pembiayaan yang ada di Indonesia di sektor pertanian dan peternakan juga mengalami masa kelabu. Hal ini dikarenakan antara permodalan tidak sesuai dengan harapan banyak petani yang ada di Indonesia, yang rata-rata lebih memilih skema pembiayaan ijon, yaitu; tengkulak memberikan modal dan hasil panennya dijual mereka dengan harga miring. Berbeda dengan peternakan, Â akan tetapi sama dalam hal permodalan.Â
Peternakan lebih miris pada sektor distribusinya, karena rata-rata peternak di Indonesia belum bisa membaca market dengan baik. BPS, 2022 menyebutkan bahwa rata-rata permodalan peternakan masih minim modal asing, tepatnya hanya 3 investor. Â
Disamping itu, BPS, 2023 menyatakan bahwa  jumlah usaha sektor pertanian ST2023 sebanyak 29.360.833 unit, turun sebanyak 2,35 juta unit atau 7,42 persen dibandingkan dengan tahun 2013 yang sebanyak 31.715.486 unit. Statistik tersebut membuktikan bahwa akses permodalan masih menjadi kendala yang sangat berarti.Â
Hal itu semua harus menjadi pembelajaran bagi Pondok Pesantren. Lembaga ini harus bisa mereplikasi fenomena yang terjadi di tengah masyarakat, namun dalam ruang evaluasi. Semangat pembangunan berkelanjutan harus menjadi nilai-nilai yang diaplikasikan oleh lembaga soko guru ini. Pesantren harus mampu menerjemahkan  prinsip dan skema 17 SDGs, yang mana kesemuanya itu telah dimiliki oleh Pondok Pesantren.Â
Akan tetapi, kesesuaian dan pemberdayaannya serta pola perawatannya masih belum bisa di maksimalkan. Semisal saja dalam segi sanitasi dan kebersihan pondok. Kebersihan di Pesantren Indonesia masih tergolong minim. Hal tersebut menjadi salah satu bukti bahwasanya pembangunan berkelanjutan di Pesantren belum sepenuhnya berjalan dari segi pengembangan dan perawatannya. Namun, dari segi semangat dalam mengusung prinsip SDGs sudah terbukti.Â
Pesantren perlu menerjemahkan 17 prinsip tersebut pada sektor riil yaitu pertanian dan peternakan. Pertanian bisa menerapkan pola tersebut asalkan bisa melihat potensi lahan dan melihat akulturasi agraria artinya; bahwa setelah bertani, maka harus dikembalikan lagi kepada kesesuaian dan kesuburan tanah itu. Salah satu contoh di peternakan; jangan sampai mengganggu lingkungan dari segi bau kotorannya yang menimbulkan penyakit dan sebagainya.Â
Sehingga banyak sistem atau model yang telah dikembangkan, salah satunya closed house system di mana ayam atau kambing dan semisalnya dibuatkan kandang yang ramah lingkungan. Hal ini menjadi salah satu obsesi para praktisi untuk membuat peternakan yang lebih menekankan pada prinsip keberlanjutan. Pesantren harus bisa menerapkan hal tersebut dengan baik.
ASAS MANFAAT
Manfaat dari revolving fund tentu saja adalah kesinambungan antara operasional Pondok Pesantren untuk mewujudkan lembaga yang sosial dan lembaga yang pendidikan melalui tujuan utamanya dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 dalam fungsi dan tujuan pesantren untuk pemberdayaan dan pengembangan pendidikan, pengembangan dakwah, serta pemberdayaan ekonomi. Tentunya, serapan dari 17 SDGs terhadap skema ini akan sangat membantu Pesantren dalam menetapkan porsi finance-nya agar lebih sehat, karena di Pesantren tidak seluruhnya mengambil 100% SPP santrinya, dan cukup untuk kebutuhan operasional sehari-hari.Â
Di samping itu, para santri juga terkadang dari keluarga yang sederhana tidak membayar SPP dengan tepat waktu. Masalah ini membuat  Pesantren harus berpikir keras bagaimana operasional setiap hari harus tetap terpenuhi dengan berbagai konsekuensinya, karena lembaga ini adalah lembaga sosial, maka hal itu terkadang ditangani dengan cara memberikan bantuan dan beasiswa terhadap santri-santri yang berprestasi atau tidak mampu yang ada di sebagian besar Pondok Pesantren di Indonesia. Oleh karenanya, kemandirian di sektor pertanian dan peternakan tidak bisa ditawar-tawar lagi dengan cara swasembada pangan harus terwujud di seluruh Pesantren Indonesia.
Kesimpulan dari revolving fund adalah nilai asas manfaat dan keberlanjutan  para petani dan peternak di Pondok Pesantren bisa rileks dalam menanam dan beternak karena skema pembiayaannya tidak memberatkan. Otomatis, lembaga pendidikan dan sosial ini juga tidak terbebani dengan operasional peternakan dan pertaniannya.Â
Di samping itu, mereka harus tetap mencukupi kebutuhan operasional Pondok Pesantrennya seperti makan santri sehari-hari, listrik, dan beberapa operasional pesantren lainnya. Â Menjadi pertanyaan adalah; bentuk lembaga yang seperti apa yang bisa mengaplikasikan revolving fund ini, para praktisi dan akademisi mengatakan bahwa lembaga yang mempunyai ciri-ciri berikut adalah yang paling berpotensi mengaplikasikan revolving fund salah satunya lembaga yang benar-benar mempunyai prinsip menerapkan nilai dari keuangan berkelanjutan dengan 5 prinsip yaitu; go planet, profit, people, peace, and prosperity.
DR. Ahmad Afif, SPd, M.E.
Alumni Doktor UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H