Akan tetapi, kesesuaian dan pemberdayaannya serta pola perawatannya masih belum bisa di maksimalkan. Semisal saja dalam segi sanitasi dan kebersihan pondok. Kebersihan di Pesantren Indonesia masih tergolong minim. Hal tersebut menjadi salah satu bukti bahwasanya pembangunan berkelanjutan di Pesantren belum sepenuhnya berjalan dari segi pengembangan dan perawatannya. Namun, dari segi semangat dalam mengusung prinsip SDGs sudah terbukti.Â
Pesantren perlu menerjemahkan 17 prinsip tersebut pada sektor riil yaitu pertanian dan peternakan. Pertanian bisa menerapkan pola tersebut asalkan bisa melihat potensi lahan dan melihat akulturasi agraria artinya; bahwa setelah bertani, maka harus dikembalikan lagi kepada kesesuaian dan kesuburan tanah itu. Salah satu contoh di peternakan; jangan sampai mengganggu lingkungan dari segi bau kotorannya yang menimbulkan penyakit dan sebagainya.Â
Sehingga banyak sistem atau model yang telah dikembangkan, salah satunya closed house system di mana ayam atau kambing dan semisalnya dibuatkan kandang yang ramah lingkungan. Hal ini menjadi salah satu obsesi para praktisi untuk membuat peternakan yang lebih menekankan pada prinsip keberlanjutan. Pesantren harus bisa menerapkan hal tersebut dengan baik.
ASAS MANFAAT
Manfaat dari revolving fund tentu saja adalah kesinambungan antara operasional Pondok Pesantren untuk mewujudkan lembaga yang sosial dan lembaga yang pendidikan melalui tujuan utamanya dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 dalam fungsi dan tujuan pesantren untuk pemberdayaan dan pengembangan pendidikan, pengembangan dakwah, serta pemberdayaan ekonomi. Tentunya, serapan dari 17 SDGs terhadap skema ini akan sangat membantu Pesantren dalam menetapkan porsi finance-nya agar lebih sehat, karena di Pesantren tidak seluruhnya mengambil 100% SPP santrinya, dan cukup untuk kebutuhan operasional sehari-hari.Â
Di samping itu, para santri juga terkadang dari keluarga yang sederhana tidak membayar SPP dengan tepat waktu. Masalah ini membuat  Pesantren harus berpikir keras bagaimana operasional setiap hari harus tetap terpenuhi dengan berbagai konsekuensinya, karena lembaga ini adalah lembaga sosial, maka hal itu terkadang ditangani dengan cara memberikan bantuan dan beasiswa terhadap santri-santri yang berprestasi atau tidak mampu yang ada di sebagian besar Pondok Pesantren di Indonesia. Oleh karenanya, kemandirian di sektor pertanian dan peternakan tidak bisa ditawar-tawar lagi dengan cara swasembada pangan harus terwujud di seluruh Pesantren Indonesia.
Kesimpulan dari revolving fund adalah nilai asas manfaat dan keberlanjutan  para petani dan peternak di Pondok Pesantren bisa rileks dalam menanam dan beternak karena skema pembiayaannya tidak memberatkan. Otomatis, lembaga pendidikan dan sosial ini juga tidak terbebani dengan operasional peternakan dan pertaniannya.Â
Di samping itu, mereka harus tetap mencukupi kebutuhan operasional Pondok Pesantrennya seperti makan santri sehari-hari, listrik, dan beberapa operasional pesantren lainnya. Â Menjadi pertanyaan adalah; bentuk lembaga yang seperti apa yang bisa mengaplikasikan revolving fund ini, para praktisi dan akademisi mengatakan bahwa lembaga yang mempunyai ciri-ciri berikut adalah yang paling berpotensi mengaplikasikan revolving fund salah satunya lembaga yang benar-benar mempunyai prinsip menerapkan nilai dari keuangan berkelanjutan dengan 5 prinsip yaitu; go planet, profit, people, peace, and prosperity.
DR. Ahmad Afif, SPd, M.E.
Alumni Doktor UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.