UNDANG UNDANG YANG MENGATUR PROSTITUSI VIA MEDIA ELEKTRONIK
- UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (1) dengan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- KUHP Pasal 296 dan 506, pasal 296 adalah “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.
Apakah pemerintah sudah tegas melakukan penyaringan konten yang berisi prositusi yang terjadi di media elektronik? Jawabannya adalah :
Apalah arti aturan kalau yang diatur tidak merasa melanggar atau bahkan bebal.
Perlu kedewasaan yang bijak untuk menghadapi masalah ini. So, mari kita mulai dari diri sendiri dan maju dengan cara pandang yang luas dan positif.
Terima kasih telah membaca artikel ini. Semoga info ini bisa memberikan hikmah buat pembaca kompasiana agar tidak terjerumus.
Note:
Buat kaum Hawa, jangan dipraktekkin ya.
Buat kaum Adam, ngeres boleh tapi jangan sampai terjerumus ya ;p
Sumber: Klik-FB
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H