Mohon tunggu...
Steve Kandio
Steve Kandio Mohon Tunggu... profesional -

Newbie di Kompasiana. Butuh belajar banyak untuk nulis artikel yang berguna. Aktivitas sehari-hari jadi karyawan di PT. MIFX nyambi nulis artikel di blog pribadi: www.tipsetip.info

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menguak Prostitusi di Internet - Twitter Lady Escort

7 Agustus 2014   15:27 Diperbarui: 18 Juni 2015   04:11 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

UNDANG UNDANG YANG MENGATUR PROSTITUSI VIA MEDIA ELEKTRONIK



  1. UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (1) dengan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. KUHP Pasal 296 dan 506, pasal 296 adalah “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.


Apakah pemerintah sudah tegas melakukan penyaringan konten yang berisi prositusi yang terjadi di media elektronik? Jawabannya adalah :

Apalah arti aturan kalau yang diatur tidak merasa melanggar atau bahkan bebal.


Perlu kedewasaan yang bijak untuk menghadapi masalah ini. So, mari kita mulai dari diri sendiri dan maju dengan cara pandang yang luas dan positif.

Terima kasih telah membaca artikel ini. Semoga info ini bisa memberikan hikmah buat pembaca kompasiana agar tidak terjerumus.

Note:
Buat kaum Hawa, jangan dipraktekkin ya.
Buat kaum Adam, ngeres boleh tapi jangan sampai terjerumus ya ;p

Sumber: Klik-FB

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun