Mohon tunggu...
Stevani Gunawan
Stevani Gunawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistem Peradilan di Mata Generasi Muda, Michelle: Masih Perlu Dipelajari

20 Juni 2023   13:55 Diperbarui: 20 Juni 2023   14:00 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Kegiatan persidangan di pengadilan (sumber: pribadi)

Kesadaran dan pemahaman generasi muda menjadi salah satu kunci untuk memajukan bangsa Indonesia, karena pada dasarnya Indonesia didominasi dengan generasi muda, seperti generasi milenial dan generasi Z yang memiliki potensi tinggi untuk memberikan perubahan dengan karakteristik pemuda yang berani, terutama di ranah hukum dan sistem peradilan Indonesia.

Sebagai negara hukum yang memiliki kewajiban untuk memberikan keadilan, sistem peradilan di Indonesia sudah berjalan dari zaman penjajahan hingga kini, guna untuk menjaga keseimbangan tatanan masyarakat baik sosial, budaya, serta aspek lainnya. 

Berdasarkan dari UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman pasal 4 ayat 1 dan 2 dikatakan bahwa,

  1. Peradilan dilakukan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

  2. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Sistem peradilan di Indonesia dilakukan oleh badan resmi yang bertugas yaitu pengadilan. Demi menjalankan sistem peradilan yang tertib dan teratur, terdapat beberapa jenis peradilan di Indonesia, seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. 

Berdasarkan pernyataan Fachrial selaku mahasiswa jurusan hukum tahun ketiga, pemeriksaan peradilan di Indonesia bersifat berjenjang dan dilakukan dengan pertimbangan bahwa hakim sebagai manusia tidak luput dari kekurangan dan kekhilafan, oleh karenanya diperlukan suatu upaya hukum untuk mengantisipasi permasalah tersebut dan mewujudkan suatu keadilan. 

Generasi muda sebagai penerus bangsa perlu memahami dan mampu menilai kesesuaian dari ketentuan sistem peradilan di Indonesia pada masa sekarang. "Hal ini menjadi sangat penting karena kita hidup selalu berdampingan dengan peristiwa-peristiwa hukum. Adanya suatu peradilan juga untuk menjamin secara pasti mengenai putusan-putusan dari peristiwa hukum." kata Fachrial.

Indonesia menyediakan sistem peradilan yang tunduk pada hukum formal yang ada, sekaligus sebagai wujud implementasi dari negara hukum yang demokratis. 

Mengingat perkembangan teknologi informasi di masa kini, banyak generasi muda yang ikut menyalurkan aspirasinya terkait sistem peradilan di Indonesia, oleh karena itu untuk dapat aktif berpartisipasi menyalurkan pendapat, kritik, dan saran terkait sistem peradilan di Indonesia, generasi muda juga tentunya harus memahami terlebih dulu, tentang prinsip, asas, maupun mekanisme sistem peradilan itu sendiri. 

"Sebelum masuk kuliah hukum dulu, saya juga tidak tahu kalau sistem peradilan pidana itu terdiri dari beberapa tahap persidangan. Akan tetapi, ironis ketika masyarakat dibiarkan larut dalam ketidakpahamannya" kata Michelle Prawira, S.H. selaku Asisten Legal.

Menurut Michelle, masyarakat khususnya generasi muda sebaiknya memahami dasar peradilan dan mengerti bahwa tahap-tahap itu bukan untuk mempersulit seseorang meraih keadilan, melainkan juga memastikan bahwa keadilan tersebut dirasakan oleh seluruh pihak atas sebuah "kebenaran" yang terbukti secara "sah dan meyakinkan", sehingga dapat melahirkan manfaat bagi masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat dalam suatu perkara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun