"Sebelum masuk kuliah hukum dulu, saya juga tidak tahu kalau sistem peradilan pidana itu terdiri dari beberapa tahap persidangan. Akan tetapi, ironis ketika masyarakat dibiarkan larut dalam ketidakpahamannya" kata Michelle Prawira, S.H. selaku Asisten Legal.
Menurut Michelle, masyarakat khususnya generasi muda sebaiknya memahami dasar peradilan dan mengerti bahwa tahap-tahap itu bukan untuk mempersulit seseorang meraih keadilan, melainkan juga memastikan bahwa keadilan tersebut dirasakan oleh seluruh pihak atas sebuah "kebenaran" yang terbukti secara "sah dan meyakinkan", sehingga dapat melahirkan manfaat bagi masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat dalam suatu perkara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H