Mohon tunggu...
Stefanus Kardi
Stefanus Kardi Mohon Tunggu... Lainnya - Pegiat Gemawan

Hobi berpetualang mancing dan suka tantangan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Berladang: Versi Suku Dayak Uud Danum di Kampung Meroboi

5 Juli 2023   18:32 Diperbarui: 5 Juli 2023   18:35 1570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Ladang Keluarga Pak Ruhing di Kampung Meroboi (Tahun 2019)

Ladang merupakan suatu model pertanian pada suku bangsa dayak yang ada di Pulau Kalimantan. Mayoritas Ladang dilaksanakan pada lahan kering, walaupun biasanya juga terdapat pada lahan basah atau rawa. Dalam kegiatan berladang pada suku Bangsa Dayak terdapat berbagai macam keunikan adat istiadat, salah satunya disini pada suku Dayak Uud Danum yang mendiami kampung Meroboi, Desa Meroboi, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat. 

Terdapat beberapa tahapan,  istilah dan upacara -- upacara adat di setiap tahapan. Sebelum kita lebih lanjut melihat proses berladang, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui bahwa suku dayak Uud Danum secara khusu yang mendiami kampung Meroboi. Dimana seorang petani atau peladang harus diwajibkan memiliki pengetahuan atau boleh dikatakan pengetahuan teknologi bertani tradisional, antara lain kemampuan mengidentifikasi lahan atau tanah subur atau tidak. 

Biasanya untuk mengetahui tanah subur atau tidak hanya dengan petunjuk -- petunjuk tanaman tertentu yang tumbuh di lahan tersebut, tanaman ini tidak akan tumbuh pada lahan yang tidak subur atau tidak cocok untuk berladang. Selain itu petani atau peladang juga harus memiliki pengetahuan terkait aturan dan tata guna dan penguasaan lahan. 

Suku Dayak Uud Danum di kampung meroboi juga membagi penggunaan lahan menjadi: Pertama: Kepemilikan secara Komunal, kepemilikan secara komunal dimaksud adalah wilayah tertentu yang memiliki fungsi untuk kepentingan secara komunal  atau kampung. Seperti Hutan Adat; Kawasan makam tua dan kawasan yang diperuntukan untuk Lahan Pemakaman; Wilayah Masyarakat Hukum Adat dalam hal ini kawasan Himbak (hutan bentara) yang statusnya bukan hak milik pribadi maupun bukan milik keturunan namun masih dalam kawasan Wilayah MHA; Tanak Kolohkak (bekas kampung lama) atau biasa dikenal dengan tembawang bersama/kampung. 

Kedua: Kepemilikan secara Keturunan, yaitu kawasan atau tanah beserta tanam tumbuh diatasnya serta diakui oleh masyarakat luas siapa pemiliknya dan keturunannya masih ada, namun Tanah keturunan akan hilang jika dijual dan/atau sebutan lain oleh perbuatan keturunannya yang menghilangkan hak kepemilikan keturunannya secara hukum kepada orang lain. 

Tanah yang kepemilikannya secara keturunan Terdapat beberapa istilah yaitu: Kalahkan adalah bekas pemukiman atau bekas ladang (hutan bekas) baik dalam kondisi tidak berhutan maupun telah menjadi hutan belantara. Baik telah dikelola maupun belum dikelola oleh keturunannya; Tanak Palik /Kolobah adalah tanah pantang karena adanya peristiwa kematian (tanah yang tidak dapat dikelola). 

Ketiga: Kepemilikan Pribadi, yaitu lahan atau tanah yang status kepemilikannya nya jelas dan diakui secara hukum maupun diketahui oleh orang banyak pemiliknya, namun tanah kepemilikan pribadi ini akan hilang jika oleh pemiliknya dijual dan/atau sebutan lain yang menghilangkan hak kepemilikannya secara hukum kepada orang lain. Lahan kepemilikan pribadi ini biasa dikenal dengan beberapa istilah: Kolohkak yaitu bekas ladang atau pemukiman keluarga yang telah lama tidak dikelola atau di garap oleh pemiliknya; Tundang Komulan (tanah kebun) adalah tanam tumbuh milik seseorang/keluarga; Tajak adalah bawas milik / bekas ladang seseorang sebelumnya yang di atasnya tidak ada tanam tumbuh maupun terdapat tanam tumbuh. 

Suku Dayak Uud Danum menerapkan sistem pertanian ladang berpindah. Meskipun demikian, suku Dayak Uud Danum memiliki aturan yang melarang wilayah tertentu untuk digarap atau diolah, seperti hutan adat, kawasan yang diperuntukan untuk tanom (kuburan), kawasan kolobah, di dalam hutan dengan radius 25 depa dari tempat kejadian yang ditandai oleh keluarga yang meninggal dengan tonggak kayu belian (tanak palik), tundang komulan, Kolohkak bersama (bekas pemakaman, bekas kampung, ladang), tojahan (balai atau tempat keramat, biasa terdapat bangunan rumah kecil tempat menyimpan sesajen), dan wilayah lain yang menjadi kesepakatan bersama untuk dilindungi.

Setelah memiliki pengetahuan tersebut diatas berikut adalah rotasi waktu  Suku Dayak Uud Danum di Kampung Meroboi dalam berladang : (1) Nyari' Umo'; (2) Morahti' / Monilik; (3) Nyahak Umo'; (4) Nuhkan; (5) Lohpo Umo'; (6) Ngomavo; (7) Hotopak; (8) Koraking / Uvu'ung; (9) Losu'; (10) Ngohtom; (11) Pasca Selesai Ngohtom; (12) Peran Laki -- Laki dan Perempuan (Pasutri) dalam Pertanian Berladang.

Nyari' Umo'. 

Nyari' Umo' adalah tahapan Survei dan menetapkan lokasi untuk berladang. Adapun beberapa peralatan adat yang dibawa saat Nyari' Umo' ini yaitu seseorang harus berangkat pagi yaitu sekitar jam 5 dari rumah. Saat perjalanan menuju lokasi harus memastikan tidak digigit semut (semut semadak), serta harus bebas / tidak ada suara burung atau binatang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun