Mohon tunggu...
Stefani Sijabat
Stefani Sijabat Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Tertarik degan isu-isu yang berkembang seputar sosial, hukum dan politik

menggemari topik-topik kontemporer di masyarkat urban. Blog https://dari-catatan.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jadi KPK Selama Ini Tidak Punya Pengawas?

16 September 2019   20:00 Diperbarui: 14 Juli 2020   22:10 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : website resmi KPK

Saya rasa dari latar belakang pendirian KPK tersebut sangatlah kuat keinginan negara untuk memberantas korupsi. Sayangnya negara saat itu juga sadar bahwa mereka tidak memiliki lembaga yang benar-benar profesional dan independen. Masyarakat saat itu sudah merasa skeptis terhadap pengaruh kekuasaan yang sudah berakar dimana-mana. Lalu hadirlah KPK yang undang-undangnya disahkan pada tanggal 27 Desember 2002.

Pada dasarnya Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut menjelaskan garis besar pengertian, tujuan, tugas, kewajiban, struktur hingga pengadilan tindak pidana korupsinya. Lalu bagaimana dengan pengawasan? ternyata selama ini KPK sudah mempunyai pengawas. Pada pasal 21 ayat 1 (b) ternyata sudah dijelaskan, struktur organisasi KPK selain 5 pimpinan adalah tim penasehat.                         

                                                                                                        Pasal 21 

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

   b. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) Anggota;

Lalu apa tugasnya tim penasehat ini? Kalau kita mau lebih cermat lagi membaca undang-undang, pada pasal 23 pun sudah dijelaskan fungsi penasehat ini.

                                                                                                        Pasal 23
Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Atau bila pembaca masih kurang yakin silahkan klik link ini :Struktur organisasi KPK, berasal langsung dari website resmi KPK. Disana kita akan ditunjukan struktur organisasi lengkap dalam lembaga KPK. Keberadaan tim penasihat berada langsung dibawah garis komando pimpinan KPK. 

Loh penasihat dan pengawas kan berbeda?

Coba cermati lagi struktur yang ada. KPK ternyata sudah mempuyai pengawas internal. Yaitu berada di bawah garis komado Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPIM). Direktorat Pengawas Internal ini mempunyai fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksana tugas dan fungsi KPK yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah. Tangung jawab deputi PIPIM ini langsung kepada para pimpinan KPK. Pengawasan internal ini juga sudah ditegaskan dalam undang-undang KPK seperti pada pasal :

                                                                                                      Pasal 26 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun