Dalam seminggu terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan masyarakat. Hal ini mencuat bersamaan dengan terpilihnya 5 pimpinan KPK Yang baru serta berita mengejutkan tentang revisi undang-undang KPK. Kedua berita ini membuat konsentrasi masyarakat terhadap KPK kian gigih dari sebelumnya.Â
Dilema berat yang dialami KPK ketika pihak yang diumumkan telah melakukan pelanggaran etik berat malah menjadi salah satu pimpinannya. Belum lagi serangan baru dari revisi undang-undang KPK yang membuat KPK dan masyarakat terkejut.
Baca juga : Dilema KPK, Ketuanya yang Langgar Etik
Baca juga :Sisa Nafas Lembaga Anti Rasuah
Polemik revisi undang-undang KPK ini muncul setelah dalam rapat paripurna 5 September 2019 lalu, DPR mengesahkan RUU KPK menjadi RUU inisiatif DPR. Rapat yang berlangsung hanya dalam 20 menit ini disetujui oleh semua fraksi yang ada walaupun kemudian belakangan ada yang mengaku tidak setuju dengan revisi ini). Masyarakat kemudian gelisah, hanya berselang beberapa hari kemudian Presiden menyatakan setuju dengan revisi undang-undang ini padahal banyak pihak berharap banyak pada Presiden untuk menolaknya.Â
Presiden lalu mengadakan jumpa pers, dengan kemudian menyebutkan 4 poin yang ditolak dalam revisi kontroversial in. Salah satunya adalah masalah dewan pengawasan KPK. Presiden mengatakan "KPK" atau lebih tepatnya presiden menyatakan "internal KPK", butuh dewan pengawas untuk check and balance. Semua lembaga pun begitu. Lalu kemudian masyarakat ramai-ramai berpendapat mengenai ini.
"KPK juga harus diawasi supaya tidak jadi lembaga superbody/superpower"
"semua lembaga negara diawasi,kok KPK tidak"
Opini lalu menggiring bahwa KPK tidak bisa lagi menjadi lembaga yang terlalu eksklusif. KPK harus diawasi, semua lembaga harus diawasi. Sampai kemudian orang-orang seakan lupa akan pertanyaan sebenarnya. Apa benar KPK tidak ada yang mengawasi? Apakah selama 17Â tahun bekerja KPK tidak diawasi? Kenapa bisa demikian?. Saat ini memang fokus masyarakat sudah melebar. Tapi mari saya coba jabarkan sedikit informasi tentang polemik pengawasan di KPK.
KPK sudah berdiri sejak 17 tahun lalu, lebih tepatnya KPK ada semenjak masa pemerintahan presiden Megawati Soekarnoputri. Saat itu adanya keinginan besar untuk memberantas praktik Korupsi. Tindak pidana korupsi saat itu dianggap sudah terjadi dengan sistematik dan meluas, tidak hanya itu saja korupsi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.Â
Bahkan dalam keterangan pemerintah saat itu menggunakan istilah "kanker". KPK juga saat itu dibentuk karena adanya keinginan untuk mempunyai lembaga khusus penanganan korupsi yang intensif, efektif, efisien, profesional, independen, dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.Â