Hanya berselang 6 hari sejak Rapat Paripurna DPR pada 5 september lalu, presiden menyatakan persetujuanya pada revisi undang-undang KPK di tanggal 11 september dengan beberapa poin yang tidak disetujui.Â
Padahal presiden mempunyai waktu selama 60 hari untuk memutuskan hal tersebut berdasarkan undang-undang no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Presiden telah mengirimkan surat presiden (surpres) bernomor R-42/Pres/09/2019 terkait revisi UU KPK pada DPR pada Rabu 11 september. Dengan terbitnya surpres ini maka pemerintah setuju untuk membahas revisi UU KPK.
Setelah polemik calon pimpinan dan panitia seleksi KPK berkembang dalam beberapa bulan belakangan ini. Tidak hanya KPK, masyarakat pun bagai didera serangan jantung dari berita yang beredar.
Ya, tak ada berita apaun yang tersiar, tak ada isu apapun yang terdengar, undang-undang no. 30 tahun 2002 tentang KPK akan segera direvisi. Celakanya lagi undang-undang yang diinisiasi oleh DPR ini rencananya akan diselesaikan pada DPR periode ini. Tak cukup sampai disini, DPR periode ini akan segera berakhir hanya dalam beberapa minggu.
DPR periode ini boleh saja telah menyelesaikan 77 rancangan undang-undang dari 189 rancangan yang masuk di prolegnas, namun rancangan revisi undang-undang KPK tidak masuk di Prolegnas prioritas 2019.Â
Boleh saja pula pihak terkait mengajukan undang-undang no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai acuan keadaan mendesak untuk dengan tiba-tiba melakukan revisi suatu undang-undang. Seperti yang tertulis pada pasal 23 ayat 2 :
(2) Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; danÂ
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
 Namun paling tidak sampai saat ini, belum ada keadaan mendesak seperti yang dimaksud pada pasal diatas, yang membuat DPR harus dengan tiba-tiba melakukan revisi pada undang-undang KPK.