Mohon tunggu...
Stefani Ditamei
Stefani Ditamei Mohon Tunggu... Mahasiswa - K-drama Enthusiast

Mahasiswa (pejuang tugas akhir) program studi Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman.

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Pembuatan KTP-el dan KK bagi Kelompok Transgender, Bagaimana Caranya?

7 Juni 2021   11:34 Diperbarui: 7 Juni 2021   11:48 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, adanya pendampingan pembuatan KTP-el dan KK bagi transgender dari Dukcapil Mendagri diharapkan dapat membantu kawan transgender untuk memiliki dokumen legal. Mereka bisa mengakses fasilitas negara seperti BPJS sehingga kesejahteraan mereka juga terjamin.

Baca juga: Ragam Orientasi Seksual dan Warna Benderanya

Bagaimana cara membuat KTP-el dan KK bagi transgender?

Dilansir Kompas.com, pembuatan KTP-el dan KK bagi transgender tidak ada bedanya dengan mengurus dokumen pada umumnya. Syarat membuat KTP-el untuk transgender:

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin 
  • Memiliki KK

Dikutip Kompas.com, syarat untuk membuat KK syaratnya sebagai berikut:

  1. Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian 
  2. Surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI 
  3. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil KabupatenlKota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah 
  4. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan

Baca juga: Sejarah dan Serba-serbi Pride Month LGBTQ

Semoga dengan adanya pendampingan pembuatan KTP-el dan KK bagi kelompok transgender dapat mempermudah kelompok minoritas untuk mendapatkan pelayanan, akses, dan fasilitas negara tanpa mendapat perlakuan diskriminatif.

Semangat terus, kawan transgender! Terimakasih bagi Dukcapil Kemendagri yang memberikan perhatian dan pelayanan yang sama bagi masyarakat di Indonesia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun