Oleh karena itu, adanya pendampingan pembuatan KTP-el dan KK bagi transgender dari Dukcapil Mendagri diharapkan dapat membantu kawan transgender untuk memiliki dokumen legal. Mereka bisa mengakses fasilitas negara seperti BPJS sehingga kesejahteraan mereka juga terjamin.
Bagaimana cara membuat KTP-el dan KK bagi transgender?
Dilansir Kompas.com, pembuatan KTP-el dan KK bagi transgender tidak ada bedanya dengan mengurus dokumen pada umumnya. Syarat membuat KTP-el untuk transgender:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawinÂ
- Memiliki KK
Dikutip Kompas.com, syarat untuk membuat KK syaratnya sebagai berikut:
- Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraianÂ
- Surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRIÂ
- Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil KabupatenlKota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindahÂ
- Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan
Baca juga:Â Sejarah dan Serba-serbi Pride Month LGBTQ
Semoga dengan adanya pendampingan pembuatan KTP-el dan KK bagi kelompok transgender dapat mempermudah kelompok minoritas untuk mendapatkan pelayanan, akses, dan fasilitas negara tanpa mendapat perlakuan diskriminatif.
Semangat terus, kawan transgender! Terimakasih bagi Dukcapil Kemendagri yang memberikan perhatian dan pelayanan yang sama bagi masyarakat di Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H