Mohon tunggu...
Stefani Ditamei
Stefani Ditamei Mohon Tunggu... Mahasiswa - K-drama Enthusiast

Mahasiswa (pejuang tugas akhir) program studi Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman.

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Pembuatan KTP-el dan KK bagi Kelompok Transgender, Bagaimana Caranya?

7 Juni 2021   11:34 Diperbarui: 7 Juni 2021   11:48 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembuatan KTP-el dan KK Bagi Kelompok Transgender, Bagaimana Caranya? (Dok. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tangerang Selatan)

Kabar baik datang dari Dukcapil Mendagri, pada 2 Juni 2021 silam, disediakan pendampingan pembuatan KTP-el dan KK bagi kelompok transgender yang diselenggarakan di Tangerang Selatan.

Saya pertama kali mengetahui kabar adanya pendampingan pembuatan KTP-el bagi kelompok transgender saat membaca postingan di Instagram, mengenai sosialiasi layanan "Layanan Adminduk (Pendataan dan Perekaman KTP-el Serta Penerbitan KK) bagi Kelompok Transgender". 

Layanan tersebut diselenggarakan di Disdukcapil Tangerang Selatan dan ditujukan kepada kelompok transgender seperti transpuan dan transpria.

Layanan tersebut sesuai dengan janji surat edaran dari Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh,  yang  memerintahkan seluruh Disdukcapil di Indonesia untuk memberikan layanan yang sama kepada seluruh masyarakat, tanpa melakukan diskriminasi. 

Edaran tersebut diamanatkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019.

Baca juga: Kartu ATM Tertelan? Jangan Panik, Lakukan Hal Ini


"Kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap. Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," ujar Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, dilansir oleh Kompas.com.

Kabar adanya pendampingan dan pembuatan KTP-el dan KK bagi kelompok transgender tentu saja menjadi kabar yang melegakan. Semoga saja dengan sosialiasi dan layanan yang tanpa pandang bulu membantu kawan transgender untuk mendapatkan KTP-el dan KK.

Penyebab kelompok transgender susah mendapatkan KTP-el dan KK

Kelompok transgender adalah mereka yang mengambil keputusan untuk bertransisi dari gender satu ke gender yang lain. Perubahan gender tersebut tidak selamanya dapat diterima oleh keluarga dan lingkungan sekitar.  Secara umum, berikut penyebab kelompok transgender susah mendapatkan KTP-el dan KK adalah sebagai berikut:

  • Adanya konflik internal keluarga

Tidak jarang kelompok transgender mendapatkan diskriminasi dari keluarganya sendiri lantaran mereka masih belum bisa menerima kondisi salah satu anggota keluarganya adalah bagian dari transgender. Tidak penerimaan tersebut berujung pengusiran kawan transgender keluar dari rumah. Hal tersebut membuat kelompok transgender sulit mendapatkan pelayanan membuat KTP-el dan KK karena tak mendapat dukungan dari keluarga.

  • Kolom gender di KTP

Transgender adalah kondisi dimana seseorang bertransisi ke gender yang lain. Tidak jarang pengisian kolom gender di KTP-el dan KK membuat kelompok transgender kebingungan mendapatkan pelayanan pembuatan dokumen administrasi tersebut.

  • Kelompok transgender masih kesulitan menerima validasi dari lingkungan sekitar

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, keberadaan transgender dianggap tidak wajar dan kadang kelompok tertentu memberikan perilaku diskriminatif.

Akibat dari tidak memiliki KTP-el dan KK bagi kelompok transgender

Sulitnya membuat KTP-el dan KK bagi kelompok transgender menyebabkan hal-hal berikut:

  • Susah mengurus BPJS

  • Tidak bisa ikut serta dalam pemilu

  • Dianggap tidak memiliki data yang legal

  • Tidak bisa menikah di KUA hingga susah mengurus dokumen administrasi lainnya

Oleh karena itu, adanya pendampingan pembuatan KTP-el dan KK bagi transgender dari Dukcapil Mendagri diharapkan dapat membantu kawan transgender untuk memiliki dokumen legal. Mereka bisa mengakses fasilitas negara seperti BPJS sehingga kesejahteraan mereka juga terjamin.

Baca juga: Ragam Orientasi Seksual dan Warna Benderanya

Bagaimana cara membuat KTP-el dan KK bagi transgender?

Dilansir Kompas.com, pembuatan KTP-el dan KK bagi transgender tidak ada bedanya dengan mengurus dokumen pada umumnya. Syarat membuat KTP-el untuk transgender:

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin 
  • Memiliki KK

Dikutip Kompas.com, syarat untuk membuat KK syaratnya sebagai berikut:

  1. Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian 
  2. Surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI 
  3. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil KabupatenlKota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah 
  4. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan

Baca juga: Sejarah dan Serba-serbi Pride Month LGBTQ

Semoga dengan adanya pendampingan pembuatan KTP-el dan KK bagi kelompok transgender dapat mempermudah kelompok minoritas untuk mendapatkan pelayanan, akses, dan fasilitas negara tanpa mendapat perlakuan diskriminatif.

Semangat terus, kawan transgender! Terimakasih bagi Dukcapil Kemendagri yang memberikan perhatian dan pelayanan yang sama bagi masyarakat di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun