
Sanksi
Tunjangan Hari Raya (THR) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan tertuang dalam pasal 9 ayat(1),Â
jika perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa; teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha termasuk pembatasan produksi barang dan penundaan  pemberian izin usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.Â
Kehadiran sanksi diharapkan dapat mengurungkan niat perusahaan yang lalai memberikan THR kepada para pekerjanya.
THR tidak dibayarkan karena perusahaan terdampak pandemi?
Namun, melihat situasi pandemi yang merugikan sektor ekonomi juga menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menyediakan solusi. Bagi perusahaan yang merasa tidak sanggup membayar THR karena dampak pandemi, dihimbau melakukan langkah-langkah sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 berikut:
1. Kepala daerah wajib memberikan solusi dan merencanakan dialog dengan para pekerja terkait kesepakatan. Kesepakatan yang tercapai ditulis dan memuat waktu pembayaran THR paling lambat satu hari sebelum hari raya keagamaan para pekerja.
2. Ketidakmampuan perusahaan dalam membayar THR pekerja diharapkan dapat dibuktikan secara tepat, minimal berdasarkan laporan keuangan internal yang transparan.
3. Kepala daerah memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR tidak menghilangkan kewajiban pengusaha.
4. Perusahaan dihimbau melakukan kesepakatan dengan para pekerja dan melaporkan hasil kesepakatan kepada pihak dinas bidang ketenagaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Baca juga: Zona Nyaman Anak-anak Mengelola Uang THR Mereka oleh Kompasiana News
Itulah yang terjadi apabila THR tidak dibayarkan oleh perusahaan. Segala aturan, sanksi, hingga solusi  telah diatur dalam undang-undang dan diharapkan dapat mengawal pihak perusahaan dan pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).Â