Meski Hari Raya Lebaran telah berlalu, namun, tuntutan mengenai hak pekerja dalam bentuk THR masih jadi perjuangan bagi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).Â
Kedua serikat yang menaungi para pekerja tersebut melayangkan protes lantaran diketahui ada perusahaan yang tidak memenuhi hak Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya.Â
Dilansir Kompas.tv (22/05/21), melihat kondisi tersebut, sikap solidaritas yang diambil oleh FSPMI dan KSPI adalah memboikot Indomaret, selaku perusahaan di bawah manajemen PT Indomarco Prismautama. Menurut perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Iqbal, ada banyak buruh memiliki masa kerja lebih dari tujuh tahun, sehingga seharusnya mereka mendapatkan THR dua kali upah berdasarkan aturan perusahaan.
Menurut acuan Kemnaker, pembayaran THR diberikan sesuai dengan besaran masa kerja. Singkatnya, buruh dengan masa kerja kurang dari 3 tahun mendapat satu kali upah dan di atas 3 tahun tapi belum genap 7 tahun dibayarkan 1,5 upah, dan masa kerja sudah mencapai lebih dari 7 tahun akan dibayarkan dua kali upah.
Baca juga: Polemik THR di Masa Pandemi Covid -19 Tuai Pro Kontra antara Pekerja dengan Perusahaan oleh Anis Saputri
THR Tidak dibayarkan penuh
Namun, pemenuhan hak Tunjangan Hari Raya PT Indomarco Prismatam dianggap tidak sesuai ketentuan dan peraturan perusahaan.
"Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peraturan perusahaan yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan seperti UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015," jelas Iqbal.
Kasus di atas adalah  satu contoh kasus tidak dipenuhinya THR secara penuh. Komunitas yang tergabung dalam serikat pekerja memiliki andil yang besar untuk vokal terhadap hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan aturan dan kasus tersebut menimpa pekerja lainnya.
Saya harap apa yang menjadi tuntutan kawan-kawan  buruh dapat ditangani dengan baik tanpa menimbulkan perecahan dengan perusahaan.
Baca juga: Mencermati Hak Buruh atas THR Keagamaan oleh Lamria F. Manalu
Lantas, bagaimana jika THR tidak dibayarkan? Apa yang terjadi jika perusahaan tidak membayarkan hak Tunjang Hari Raya (THR) para pekerjanya?
Tentu saja aturan mengenai THR sudah diatur dan dilindungi ketentuannya oleh pihak Kemnaker. THR adalah salah satu hak milik pekerja yang harus diberikan dan dipastikan diterima sesuai dengan aturan yang berlaku. Dilansir Kompas, berikut yang terjadi apabila THR tidak dibayarkan oleh perusahaan.