Mohon tunggu...
Stefani Ditamei
Stefani Ditamei Mohon Tunggu... Mahasiswa - K-drama Enthusiast

Mahasiswa (pejuang tugas akhir) program studi Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Istilah "Subsunk" dan "On Eternal Patrol" KRI Nanggala 402

24 April 2021   17:43 Diperbarui: 25 April 2021   13:22 21178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan bukti tersebut, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono mengisyaratkannya sebagai subsunk.

"Dengan adanya bukti tersebut, maka saat ini kita isyaratkan dari submiss menjadi subsunk." Ujarnya dilansir Kompas (24/4/2021)

Selain isyarat "subsunk", KRI Nanggala juga dikonfirmasi sebagai kasus dengan status "On Eternal Patrol".

Apa itu istilah "Subsunk" dan "On Eternal Patrol" dalam kasus KRI Nanggala 402?

Melalui press rilis resmi, status KRI Nanggala adalah Subsunk dan seterusnya adalah On Eternal Patrol

Subsunk adalah istilah yang menyatakan bahwa kapal selam tersebut tenggelam sedangkan On Eternal Patrol artinya kapal tersebut sedang dalam misi patroli untuk selamanya (tidak akan kembali). 

Turut berduka sedalam-dalamnya atas Subsunk-nya Kapal Selam KRI Nanggala 402.

Kekuatan dan ketabahan bagi keluarga awak kapal KRI Nanggala 402. Amin.

Rest in love, rest in peace, and rest in power..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun